Scroll untuk baca artikel
#
Kriminal

AMPK SU Mendatangi Kejati Sumut, Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Program MBG di Labusel

×

AMPK SU Mendatangi Kejati Sumut, Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Program MBG di Labusel

Sebarkan artikel ini
AMPK SU Mendatangi Kejati Sumut, Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Program MBG di Labusel
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (AMPK SU) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Selasa (4/8/2026).

Asaberita.com — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (AMPK SU) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Selasa (4/8/2026). Kedatangan massa bertujuan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Labuhanbatu Selatan, Adilpan Harahap.

Koordinator Aksi, Kamaluddin Harahap, menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti indikasi keterkaitan antara pengawasan di tingkat pusat hingga daerah. Hal tersebut melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Regional (Kareg) SPPG Sumatera Utara bernama Agung, serta Korwil SPPG Labusel Adilpan Harahap.

Kamaluddin menilai, rangkaian informasi yang berkembang di masyarakat perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program MBG di daerah tersebut.

“Kami menilai ada dugaan keterkaitan yang perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum. Ini harus segera diperiksa agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Kamaluddin saat beraudiensi dengan perwakilan Seksi Intelijen Kejati Sumut, Selasa.

Atas dasar itu, AMPK SU meminta Kejati Sumut melakukan pendalaman secara transparan dan akuntabel terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program SPPG di Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Dua Pemuda Pelaku Curanmor Bersenjata Parang Ditangkap Polisi di Binjai

Selain itu, massa juga menyoroti mekanisme penunjukan mitra serta tata kelola pengawasan BGN di lapangan, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Berdasarkan temuan AMPK SU, terdapat sejumlah dapur penyedia gizi yang disinyalir tetap beroperasi meskipun tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Tak hanya permasalahan izin dan fasilitas, AMPK SU juga mengungkap dugaan praktik penerimaan gratifikasi atau uang pelicin oleh oknum pengawas. Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan identitasnya, oknum Korwil SPPG Labusel diduga menerima sejumlah uang pengamanan setiap kali melakukan peninjauan ke lokasi dapur gizi.

Massa aksi diterima langsung oleh perwakilan Kejati Sumut, Randi H. Tambunan. Pihaknya menyatakan berkomitmen mengawal laporan tersebut dan siap meneruskan surat tuntutan beserta dokumen pendukung dari AMPK SU ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, AMPK SU menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus ini secara berjenjang, mulai dari BGN Pusat, Kejagung, hingga menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis pemerintah yang berfokus pada pemenuhan gizi anak sekolah dan penanganan stunting di berbagai daerah. Dalam petunjuk teknis pelaksanaan, pemenuhan standar sanitasi—seperti kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan pengelolaan limbah cair (IPAL)—merupakan prasyarat mutlak bagi unit penyedia makanan. Pengabaian terhadap kelengkapan fasilitas dan standar operasional tersebut berisiko tinggi memicu gangguan kesehatan, seperti keracunan makanan massal pada penerima manfaat.

BACA JUGA :  Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Binjai, Polisi Sita Narkotika dan Sepeda Motor

Dugaan pembiaran terhadap dapur non-standar serta praktik penyerahan uang pengamanan dalam pengawasan program MBG berpotensi melanggar hukum. Tindakan penyelewengan wewenang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat atau penyelenggara program dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penguatan sistem pengawasan internal di tubuh Badan Gizi Nasional menjadi hal vital agar penyaluran anggaran negara berjalan tepat sasaran dan transparan.

Tinggalkan Balasan