Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Organisasi

Bikin Naik Darah! Dituding Garong Anggaran, Pejabat Kominfo Sumut Malah Asyik Joget Ngeyek Saat Didemo!

badge-check

gambar hanya ilustrasi Perbesar

gambar hanya ilustrasi

Medan, Asaberita.com — Amarah massa Forum Kontrol Kekuasaan Sumatera Utara (FKKSU) meledak! Upaya membongkar skandal dugaan korupsi dan penggelembungan (mark-up) anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Diskominfo Sumut) justru direspons dengan aksi menyulut emosi.

Di tengah kepungan demonstran yang menuntut transparansi uang rakyat, sejumlah oknum pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Diskominfo Sumut malah kedapatan asyik berjoget-joget. Kelakuan niretik dan terkesan ‘ngeyek’ dari para abdi negara ini bagai menyiram bensin ke dalam kobaran api.

Presidium FKKSU, Amiruddin Siregar, S.H., meradang melihat sikap arogan para pejabat publik tersebut. Ia menegaskan bahwa perilaku jemawa itu menjadi bukti telanjang betapa hancurnya etika dan moralitas pejabat yang hidupnya dibiayai penuh dari keringat dan pajak rakyat.

“Kami mengecam keras sikap pejabat yang justru berjoget-joget ketika mahasiswa sedang menyampaikan aspirasi. Pejabat itu digaji oleh uang rakyat! Sudah sepatutnya mereka menghormati rakyat yang datang membawa kritik, bukan malah mempertontonkan sikap yang melecehkan!” semprot Amiruddin Siregar dengan nada tinggi, Jumat (14/8/2026).

Amiruddin menegaskan, kantor pemerintahan dibangun menggunakan uang rakyat, bukan panggung hiburan pribadi tempat pejabat mempertontonkan sikap pongah. Ia menantang pimpinan Diskominfo Sumut untuk membuka data anggaran secara transparan, bukan malah bertingkah meremehkan.

“Kami datang membawa aspirasi, bukan untuk meminta pejabat menari! Hormati mahasiswa, hormati rakyat, dan jawab setiap kritik kami dengan data serta tindakan nyata. Jabatan itu amanah, bukan tontonan untuk meremehkan suara masyarakat!” serunya berapi-api.

Aksi joget niretik tersebut makin memperkuat desakan FKKSU agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Polda Sumut segera turun tangan menyergap dugaan penyelewengan anggaran di Diskominfo Sumut.

FKKSU menggarisbawahi bahwa setiap rupiah APBD Sumut wajib hukumnya dipertanggungjawabkan secara sah. Adanya jurang pemisah yang tak masuk akal antara pagu anggaran, harga pasar, dan realisasi proyek di lapangan mengindikasikan kuat adanya praktik ‘main mata’ yang menggerogoti kas daerah.

FKKSU mendesak aparat penegak hukum membongkar sejumlah indikasi kejanggalan, di antaranya:

“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Namun jika ada indikasi penyimpangan, wajib hukumnya dibongkar secara transparan! Jangan sampai jabatan dipakai buat membentengi kelompok tertentu. Di negara hukum, tidak ada pejabat yang kebal hukum!” tegas FKKSU.

FKKSU melakukan aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Diskominfo Sumut. 14/08/26
FKKSU melakukan aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Diskominfo Sumut. 14/08/26

10 Tuntutan Garis Keras FKKSU

Guna melibas dugaan korupsi dan aksi tak beretika di Diskominfo Sumut, FKKSU melayangkan 10 tuntutan tegas:

  1. Audit Investigatif: Mendesak BPK RI dan Inspektorat Sumut mengacak-acak seluruh laporan keuangan Diskominfo Sumut.

  2. Seret ke Ranah Pidana: Mendesak Kejati Sumut dan Polda Sumut mengejar indikasi pidana korupsi jika ditemukan bukti awal.

  3. Bongkar Proyek Kemahalan: Memeriksa secara detail seluruh proses pengadaan barang/jasa yang terindikasi mark-up.

  4. Periksa Pejabat & Swasta: Menelisik dugaan kongkalikong antara pejabat pembuat komitmen dan penyedia jasa.

  5. Keterbukaan Total: Menuntut dokumen penggunaan anggaran dibuka penuh ke publik sesuai UU KIP.

  6. Copot Pejabat Bermasalah: Mendesak pemecatan atau sanksi berat bagi pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

  7. Hitung Kerugian Negara: Mengalkulasi secara presisi seluruh potensi kerugian kas daerah.

  8. Incar Aktor Intelektual: Penyelidikan dilarang cuma menyasar pelaksana lapangan, tapi harus menyisir hingga pembuat kebijakan anggaran.

  9. Publikasikan Audit: Menuntut BPK dan APH merilis hasil pemeriksaan secara terbuka ke publik.

  10. Suplai Bukti: FKKSU menyatakan siap menyerahkan setumpuk dokumen pendukung untuk menjebloskan para pelaku ke penjara.

Aksi oknum pejabat yang berjoget saat merespons demonstrasi warga menabrak aturan etika kedinasan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN diwajibkan menunjukkan integritas, keteladanan, serta menjaga martabat PNS baik di dalam maupun di luar kedinasan. Perilaku meremehkan warga yang menyuarakan hak konstitusional sebagaimana dijamin UU No. 9 Tahun 1998 dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat yang wajib ditindak Inspektorat.

Sektor Komunikasi dan Informatika mengelola anggaran bernilai fantastis untuk infrastruktur IT, sewa bandwidth, dan pengadaan publikasi media. Sesuai panduan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tahapan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sengaja dinaikkan di atas harga pasar merupakan modus klasik korupsi. Perbuatan ini berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai mekanisme hukum keuangan negara, BPK Perwakilan Sumatera Utara beserta Inspektorat memiliki kewenangan penuh melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT). Audit ini berfungsi memverifikasi langsung bentuk fisik pekerjaan (physical check) guna membuktikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara sebelum berkas dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kantah Toba Terima Kunjungan Balai POM, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

26 Okt 2026 - 15:25 WIB

Kantah Toba Terima Kunjungan Balai POM, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

24 Okt 2026 - 07:36 WIB

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Koordinasi dengan Pemkab, Kantah Toba Matangkan Persiapan Penyerahan Sertipikat PTSL 2026

22 Okt 2026 - 16:27 WIB

Koordinasi dengan Pemkab, Kantah Toba Matangkan Persiapan Penyerahan Sertipikat PTSL 2026

Bawa Kominfo Medan Raih Predikat Informatif, Kinerja Arrahmaan Pane Panen Apresiasi dari Pemuda Persatuan Islam

21 Okt 2026 - 21:17 WIB

Bawa Kominfo Medan Raih Predikat Informatif, Kinerja Arrahmaan Pane Panen Apresiasi dari Pemuda Persatuan Islam

PWI Sumut Targetkan 1.000 Anggota Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

21 Okt 2026 - 17:16 WIB

PWI Sumut Targetkan 1.000 Anggota Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Sedang Hot Peristiwa