Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Reza Surya Mardhika Dilantik Jadi Kasi PAPBB Kejari Paluta

badge-check

Reza Surya Mardhika Dilantik Jadi Kasi PAPBB Kejari Paluta Perbesar

Medan – Reza Surya Mardhika, SH, MH, dilantik menjadi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta), Sumatera Utara.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan Kepala Kejari Paluta Muhammad Junaidi, SH, MH, di aula kantor Kejari Paluta, Senin (26/10/2026), dan dihadiri jajaran pejabat serta pegawai di lingkungan kejaksaan setempat.

Dalam sambutannya, Muhammad Junaidi berharap pejabat yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja serta menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan berintegritas.

Ia juga menekankan pentingnya ketelitian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pemulihan aset serta pengelolaan barang bukti agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penting untuk mengedepankan ketelitian, transparansi, serta akuntabilitas, khususnya dalam pelaksanaan tugas pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Reza sebelumnya menjabat Kepala Subseksi II Intelijen Kejari Medan. Ia menggantikan Ferry M. Julianto Sitanggang sebagai Kasi PAPBB Kejari Paluta.

Dengan jabatan tersebut, Reza akan menjalankan tugas di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Reza menyampaikan bahwa jabatan yang dipercayakan kepadanya merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Amanah jabatan ini merupakan tanggung jawab yang harus saya jalankan dengan sebaik-baiknya. Saya siap melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, dan bersinergi dengan seluruh jajaran Kejari Paluta, khususnya dalam mendukung optimalisasi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Medan Polonia Juara Football Cup 2026, Taklukkan Medan Sunggal Lewat Adu Penalti

26 Okt 2026 - 19:33 WIB

Medan Polonia Juara Football Cup 2026, Taklukkan Medan Sunggal Lewat Adu Penalti

Rektor UMSU Tantang 29 Lulusan STIKes Indah Medan Berkarier di Jepang

26 Okt 2026 - 14:17 WIB

Rektor UMSU Tantang 29 Lulusan STIKes Indah Medan Berkarier di Jepang

UMSU Borong Dua Penghargaan Abdidaya Ormawa 2026 di Makassar

25 Okt 2026 - 13:13 WIB

UMSU Borong Dua Penghargaan Abdidaya Ormawa 2026 di Makassar

Prof Muryanto Amin Pimpin ICMI Sumut, Perkuat Kontribusi Cendekiawan untuk Umat

24 Okt 2026 - 16:40 WIB

Prof Muryanto Amin Pimpin ICMI Sumut,  Perkuat Kontribusi Cendekiawan untuk Umat

Desa Bandar Khalipah Harumkan Percut Sei Tuan, Sabet Juara I PAAREDI Sumut 2026

22 Okt 2026 - 23:23 WIB

Desa Bandar Khalipah Harumkan Percut Sei Tuan, Sabet Juara I PAAREDI Sumut 2026
Sedang Hot Berita