MEDAN — Pemerintah Kota Binjai kembali meraih predikat Informatif, kategori tertinggi dalam ajang Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara Award 2026. Capaian ini menegaskan komitmen Pemko Binjai dalam memperkuat keterbukaan informasi publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Penghargaan tersebut diterima Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Binjai, Putri Syawal Br. Sembiring, S.E., mewakili Wali Kota Binjai. Ia didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai, Muhammad Ikhsan Siregar, S.H., M.H., dalam acara penganugerahan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (20/10/26).
Predikat Informatif merupakan bentuk apresiasi terhadap badan publik yang dinilai berkomitmen dalam memenuhi prinsip keterbukaan informasi. Bagi Pemko Binjai, capaian ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi yang mudah diakses, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penganugerahan KI Sumut Award 2026 diberikan kepada 211 badan publik di Sumatera Utara berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Penghargaan ini menjadi salah satu instrumen untuk mendorong badan publik agar semakin konsisten dalam menyediakan informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja di setiap badan publik, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif ataupun sarana untuk memperoleh penghargaan.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan.
Capaian yang kembali diraih Pemko Binjai ini diharapkan semakin memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Dengan pelayanan informasi yang berkualitas, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi lebih aktif dalam mengawal kebijakan dan pembangunan daerah.
(ABN/Qhusyai)





















