Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

badge-check

Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik (kanan) bersama Ketua Bidang Hukum Amrizal, membuat laporan ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026). Perbesar

Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik (kanan) bersama Ketua Bidang Hukum Amrizal, membuat laporan ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026).

MEDAN – Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Sumatera Utara (Sumut) ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026).

Laporan itu tertuang dalam Nomor : LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 21 Juli 2026.

Laporan itu dibuat oleh Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, SH mewakili Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik.

Amrizal mengatakan, laporan ini dibuat buntut ucapan Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

“Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris, karena beliau menyampaikan kata-kata tidak pantas ketika melakukan konferensi pers,” sebut Amrizal, Selasa (21/7/2026).

PWI Sumut mengingatkan Hotman Paris tidak sembarangan berbicara, apalagi sampai menghina profesi wartawan.

‘Dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Amrizal menyampaikan, wartawan diatur, dilindungi melalui undang-undang.

“Pengacara terkenal, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain,” ujarnya.

Sementara, Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik sangat mengecam ucapan Hotman Paris Hutapea, soal “dimana otak lu” dalam konferensi pers, kemarin.

Dia menyebut perkataan Hotman Paris Hutapea menyakiti perasaan wartawan.

“Kedatangan ke mari karena panggilan, atas pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan ‘dimana otak lu’ dan sebagainya. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua,” kata Farianda.

Setelah membuat laporan, Farianda berharap aduannya diproses agar terungkap motif Hotman berbicara seperti itu.

Meski Hotman sudah meminta maaf, mereka tetap berharap Polisi menindaklanjuti laporannya.

“Kami mengetahui dia sudah minta maaf,” ujarnya.

“Kami mau ini diproses secara hukum supaya terang benderang kenapa dia berbicara seperti itu, apakah ada muatan lain, atau memang karena merendahkan derajat wartawan. Kami meminta agar Polda Sumut laporan kami ditindaklanjuti, dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,”sambungnya. (ABN/dan)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dalam Dua Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat

28 Okt 2026 - 11:48 WIB

Dalam Dua Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat

UMSU Wisuda 2.657 Lulusan, Menteri LH Dorong Alumni Berdampak bagi Masyarakat

27 Okt 2026 - 19:41 WIB

UMSU Wisuda 2.657 Lulusan, Menteri LH Dorong Alumni Berdampak bagi Masyarakat

Kementerian ATR/BPN Sertipikasi Lebih dari 50 Ribu Tanah Wakaf dalam Periode Dua Tahun Kabinet Merah Putih

27 Okt 2026 - 17:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Sertipikasi Lebih dari 50 Ribu Tanah Wakaf dalam Periode Dua Tahun Kabinet Merah Putih

USU Raih Mandaya Awards 2026 Berkat Pengembangan Agrowisata Taman Seribu Bunga

27 Okt 2026 - 15:10 WIB

USU Raih Mandaya Awards 2026 Berkat Pengembangan Agrowisata Taman Seribu Bunga

Medan Polonia Juara Football Cup 2026, Taklukkan Medan Sunggal Lewat Adu Penalti

26 Okt 2026 - 19:33 WIB

Medan Polonia Juara Football Cup 2026, Taklukkan Medan Sunggal Lewat Adu Penalti
Sedang Hot Berita