Menu

Otomatis
Breaking News

Kriminal

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Kooperatif Hadapi Proses Hukum, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Berjalan

badge-check

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Kooperatif Hadapi Proses Hukum, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Berjalan Perbesar

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Kooperatif Hadapi Proses Hukum, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Berjalan

 

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tengah isu hukum yang berkembang, kementerian memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, seusai mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ossy mengatakan, Kementerian ATR/BPN menghormati setiap tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Kementerian juga menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum (APH) siapa pun. Yang kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh APH,” ujar Ossy.

Menurut dia, kementerian tidak akan mengambil kesimpulan ataupun memberikan penjelasan mengenai substansi perkara sebelum adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Sikap tersebut dinilai penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpulan yang belum terverifikasi.

“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian,” katanya.

Ossy menegaskan, informasi mengenai substansi dan kronologi perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang menangani proses tersebut. Karena itu, Kementerian ATR/BPN memilih menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang.

“Informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK. Kita tunggu sama-sama. APH pasti akan menyampaikan secara resmi,” ucapnya.

Layanan Publik Tak Boleh Terganggu

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Kementerian ATR/BPN menaruh perhatian pada keberlangsungan pelayanan publik. Ossy memastikan aktivitas pemerintahan dan layanan pertanahan tetap berjalan sesuai prosedur.

Ia mengatakan koordinasi antarpimpinan terus dilakukan untuk memastikan tata kelola dan integritas kementerian tetap diperkuat, sekaligus menjamin masyarakat tetap memperoleh pelayanan pertanahan.

“Dari sisi Kementerian ATR/BPN terus melaksanakan koordinasi antar pimpinan untuk memastikan bahwa integritas kita terus bisa ditingkatkan. Yang kedua, pelayanan publik tetap bisa dihadirkan di tengah isu yang tengah bergulir ini,” tutur Ossy.

Untuk memastikan kondisi pelayanan di lapangan, Kementerian ATR/BPN bahkan melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah kantor pertanahan.

Ossy menyebut pengecekan dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, pelayanan disebut masih berlangsung normal dan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya,” ujarnya.

Ossy menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan.

“Itu yang ingin kami tekankan juga hari ini. Jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Ossy.

Kementerian ATR/BPN selanjutnya menyatakan akan terus mengikuti perkembangan proses hukum serta memastikan koordinasi internal dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

(ABN/REL)

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ketum PNPI Syamsul Rizal: RUU Migas Harus Kembali pada Roh Pasal 33 UUD 1945

16 Sep 2026 - 14:30 WIB

Ketum PNPI Syamsul Rizal: RUU Migas Harus Kembali pada Roh Pasal 33 UUD 1945

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

16 Sep 2026 - 13:22 WIB

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

15 Sep 2026 - 16:16 WIB

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Syamsul Rizal: Langkah Prabowo di KTT BRICS Buka Optimisme Baru bagi Ekonomi Indonesia

14 Sep 2026 - 18:03 WIB

Syamsul Rizal: Langkah Prabowo di KTT BRICS Buka Optimisme Baru bagi Ekonomi Indonesia

Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah

13 Sep 2026 - 18:01 WIB

Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah
Sedang Hot Nasional