Berita

Kejari Batubara Tahan Kadis dan Bendahara Perkim LH Terkait Korupsi Gaji Petugas Kebersihan

×

Kejari Batubara Tahan Kadis dan Bendahara Perkim LH Terkait Korupsi Gaji Petugas Kebersihan

Sebarkan artikel ini

Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menahan Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batubara. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan gaji petugas kebersihan yang merugikan negara hingga Rp665 juta.

Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LA, selaku Kepala Dinas, dan IS, sebagai Bendahara Pengeluaran. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05 dan PRINT-06, tertanggal 1 Agustus 2025.

“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas pada Dinas Perkim LH Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon B. Siregar, dalam keterangan resminya kepada wartawan di Medan, Sabtu (2/8/2025).

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Status Tersangka Rahmadi

Penahanan terhadap LA dan IS dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-03 untuk LA dan PRIN-04 untuk IS.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp665.300.000. Nilai tersebut diperoleh melalui metode net loss atau kerugian bersih.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Renovasi Gedung PN Medan Telan Anggaran Rp17,6 Miliar

Kejari Batubara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini untuk turut membantu kelancaran proses penyidikan,” pungkas Oppon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *