BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi putusan hukum terhadap Samsul Tarigan, terpidana kasus penguasaan lahan tanpa hak milik PTPN II seluas 80 hektare. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya, Selasa (12/8/2025).
Putusan MA tersebut memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada 13 Juni 2025, yang menyatakan Samsul Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penguasaan tanpa hak atas tanah milik PTPN II. Dari total 80 hektare lahan yang dikuasai, sekitar 75 hektare digunakan untuk perkebunan kelapa sawit, sedangkan 5 hektare sisanya dibangun menjadi tempat hiburan malam (THM) bernama Marcopolo.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Samsul melanggar Pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah upaya kasasi ditolak MA.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, membenarkan pelaksanaan eksekusi terhadap Samsul Tarigan, yang juga dikenal sebagai Ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) terkemuka di Sumatera Utara.
“Yang bersangkutan telah diamankan oleh tim Kejaksaan dengan bantuan personel TNI di wilayah Tanjung Pamah,” ujar Noprianto kepada wartawan.
Eksekusi ini, kata Noprianto, menjadi bagian dari komitmen Kejari Binjai dalam menegakkan hukum secara tegas dan adil, serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya.
(ABN/Qhusyai)
- Ombudsman RI Nilai Pelayanan Publik 10 Kantor Pertanahan di Sumut, Mayoritas Raih Predikat Baik – Maret 4, 2026
- Kementerian Agraria Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien – Maret 4, 2026
- Pemko Binjai Sinkronkan Data Pengungsi Bencana Sumatera, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Tanpa Tumpang Tindih – Maret 3, 2026











