HukumPeristiwaSumatera Utara

Ditresnarkoba Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM CDI, 27 Orang Positif Narkoba

×

Ditresnarkoba Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM CDI, 27 Orang Positif Narkoba

Sebarkan artikel ini
Prarekonstruksi di THM
Ditresnarkoba Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM CDI, 27 Orang Positif Narkoba

DELI SERDANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi di Tempat Hiburan Malam (THM) Café Duku Indah (CDI), Jalan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/8/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan fakta di lapangan.

Dari hasil kegiatan tersebut, polisi mengamankan 35 orang yang terdiri atas 16 karyawan manajemen dan 19 pengunjung. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan adanya dugaan transaksi narkoba secara terbuka di lokasi hiburan tersebut.

“Dari 16 karyawan yang diamankan, 10 orang positif narkoba. Sementara dari 19 pengunjung, 17 orang positif narkoba,” jelas Calvijn.

Ia menyebutkan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang waiters berinisial N yang menyerahkan barang bukti hasil transaksi kepada petugas, serta seorang pengunjung yang kedapatan menyimpan sisa narkoba.

BACA JUGA :  Hasil Penjualan Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Masuk ke Rekening Istri Pemilik

Pengungkapan kasus ini dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu: transaksi narkoba yang terpantau langsung, hasil penggeledahan pengunjung di hall, serta temuan tambahan narkoba di gudang bagian belakang.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 140 butir ekstasi dan 4 butir Happy Five, semuanya terbukti positif narkotika. Prarekonstruksi turut mengungkap keberadaan satu bandar yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) sebagai pengendali ekstasi, serta dua pengedar yang beroperasi di dalam hall dan area hiburan.

Selain narkoba, turut diamankan 22 KTP, 7 kartu BPJS, 5 kartu ATM, 1 kartu pelajar, 1 SIM, serta puluhan buku catatan berisi kode angka dan harga yang diduga terkait penjualan narkotika. “Beberapa catatan ini sedang kami dalami untuk memastikan keterkaitannya dengan transaksi narkoba,” ujar Calvijn.

BACA JUGA :  Kanwil BPN Sumut Terima Laporan Kegiatan GTRA Tahun 2024 dari Kantah Dairi

Dari total 35 orang yang diamankan, 27 dinyatakan positif narkoba dan seluruhnya telah menjalani asesmen. Sementara 8 orang yang negatif dipulangkan ke keluarga.

“Sebelumnya, pada 12 Agustus lalu, Ditresnarkoba Polda Sumut juga mengamankan 35 orang dari lokasi yang sama. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Jangan coba-coba menjual narkoba, sayangi diri dan keluarga,” tegas Calvijn.

(ABN/Rizky Zulianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *