BALIGE — Kantor Pertanahan Kabupaten Toba melalui Tim Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melaksanakan kegiatan tinjau lapang terhadap permohonan pensertipikatan tanah di enam desa di Kecamatan Laguboti, Rabu (21/8/2025).
Enam desa yang menjadi lokasi tinjau lapang tersebut yakni Desa Sibarani Nasampulu, Ujung Tanduk, Simatibung, Pardomuan Nauli, Sintong Marnipi, dan Siraja Gorat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, melalui Ketua Tim Ajudikasi PTSL, menjelaskan bahwa tinjau lapang merupakan bagian penting dari proses verifikasi dan validasi fisik bidang tanah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yuridis dan data fisik dengan kondisi nyata di lapangan sebelum sertipikat diterbitkan.
“Melalui tinjau lapang, kami memastikan batas-batas bidang tanah benar-benar jelas dan sesuai dengan dokumen permohonan. Kehadiran pemohon di lokasi juga wajib agar mereka dapat menunjukkan letak patok dan batas tanah secara akurat,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi tahapan krusial dalam program PTSL yang merupakan salah satu program strategis nasional pemerintah. Dengan adanya pemeriksaan lapangan, diharapkan proses pensertipikatan tanah berjalan transparan, tertib administrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.
Program PTSL sendiri hadir untuk mendorong percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat memiliki sertipikat sebagai bukti sah kepemilikan yang dilindungi hukum.
(ABN/KT/basri)
- Warga Sergai Resah, Pelaku Pengeroyokan Pendeta Masih Bebas dan Intimidasi Warga – Oktober 13, 2025
- Aktivis 98 Desak Pemerintah Percepat Penghapusan Utang UMKM, Nelayan, dan Petani – Oktober 13, 2025
- Pemko Binjai Tegaskan Komitmen Wujudkan Eliminasi Zero Dose Melalui Monitoring Imunisasi Anak – Oktober 13, 2025