MEDAN – Aktivis 98 Bram Manurung menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 menjadi kawasan pemukiman elit di sejumlah kawasan di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Menurut Bram, langkah Kejagung yang telah memeriksa pihak PT Ciputra dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang merupakan langkah tepat untuk membuka tabir praktik mafia tanah yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.
“Kejagung sudah memulainya dengan memeriksa PT Ciputra dan Pemkab Deliserdang. Kasus ini menyedot perhatian publik dan harus dituntaskan sampai kerugian negara benar-benar dipulihkan,” tegas Bram Manurung di Medan, Sabtu (24/8/2025).
Ia meyakini Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mempertimbangkan secara matang dampak dari penyidikan kasus besar ini. Bram juga menilai penyelidikan yang dilakukan akan memberikan efek jera serta membuka jalan bagi masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah.
“Harapan masyarakat Sumut, khususnya di Deliserdang, sangat besar. Penegakan hukum ini diharapkan membawa dampak positif, terutama bagi rakyat kecil yang ingin memiliki tanah sebagai tempat tinggal,” ujarnya.
Bram optimistis Kejagung dapat menuntaskan kasus korupsi eks HGU PTPN 2 hingga ke meja hijau. “Kami, masyarakat Sumut, akan terus mengawal jalannya proses hukum ini,” tandasnya.
(ABN/basri)
- Wali Kota Binjai Turun Langsung Pimpin Gerakan Indonesia ASRI 2026, Perkuat Komitmen Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan – Maret 27, 2026
- Plotting Bidang Tanah di Laguboti, Kantah Toba Perkuat Akurasi Data dan Kepastian Hukum – Maret 27, 2026
- Jumat Bersih di Kantah Toba, Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Pererat Solidaritas Pegawai – Maret 27, 2026











