HukumPeristiwaSumatera Utara

KPK Diminta Turun Tangan, IKI Beberkan Dugaan Mark-Up Proyek BPPW Sumut Bernilai Miliaran Rupiah

×

KPK Diminta Turun Tangan, IKI Beberkan Dugaan Mark-Up Proyek BPPW Sumut Bernilai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Dugaan Mark Up Proyek BPPW Sumut
KPK Diminta Turun Tangan, IKI Beberkan Dugaan Mark-Up Proyek BPPW Sumut Bernilai Miliaran Rupiah

MEDAN — Informasi Korupsi Indonesia Sumatera Utara (IKI Sumut) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut dugaan korupsi dalam sejumlah proyek Balai Prasarana Permukiman Wilayah I (BPPW I) Provinsi Sumut. Lembaga ini menilai, terdapat indikasi kerugian negara hingga miliaran rupiah pada sedikitnya empat kegiatan berbeda.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Oloan Sihombing, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dalam proyek peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA) Tebing Tinggi, pembangunan jaringan SPAM Tirtanadi, pembangunan IPA di Bilah Hilir, serta proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah di berbagai daerah.

“Berdasarkan hasil telaah dan data yang kami himpun, kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini patut diselidiki lebih lanjut oleh KPK,” ujar Hara Oloan dalam keterangannya, Selasa (26/8).

Dugaan Penyimpangan di Proyek Air Bersih

Pada proyek Peningkatan IPA Kapasitas 20 L/D Tebing Tinggi tahun 2023 yang dikerjakan PT Indobangun Megatama, IKI menduga terjadi kelebihan pembayaran hingga Rp743,7 juta.

Lebih besar lagi, pada pembangunan jaringan SPAM Tirtanadi tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran melebihi prestasi pekerjaan senilai Rp3,1 miliar. BPK bahkan merekomendasikan pengembalian dana tersebut ke kas negara, namun IKI mempertanyakan apakah uang itu sudah benar-benar disetor kembali.

BACA JUGA :  Lakukan Konsolidasi Internal dan Sinergi Bisnis, Besok PATANI Sumut akan Gelar Silaturahmi Akbar

“Jika hingga kini belum ada pengembalian, ini jelas pelanggaran serius. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tegas mengatur bahwa pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) maksimal dilakukan 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegas Hara Oloan.

Sementara itu, proyek IPA Kapasitas 50 L/DET di Bilah Hilir, Labuhanbatu, senilai Rp60 miliar dari APBN 2021, juga dipertanyakan. IKI menyoroti indikasi pengerjaan asal-asalan, kerusakan pondasi dinding penahan, hingga kejanggalan dalam mekanisme lelang dan dugaan pembelian lahan tanpa dokumen rèesmi.

Dugaan Mark Up Proyek BPPW Sumut

Madrasah Bernilai Rp89 Miliar

Tak hanya proyek air bersih, IKI juga menyoroti proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah senilai Rp89 miliar yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota. Kontraktor dinilai bekerja tidak profesional, minim tenaga ahli, dan menimbulkan keterlambatan. Beberapa madrasah di Kabupaten Dairi dijadikan sampel dengan indikasi pelaksanaan proyek yang amburadul meski bernilai miliaran.

BACA JUGA :  Gelar Perkara Khusus Dibatalkan Secara Sepihak, Kuasa Hukum Korban Laporkan Penyidik Polsek Medan Area ke Propam

Dorongan Transparansi dan Peran KPK

Menurut IKI, semua temuan ini menggambarkan adanya dugaan persekongkolan sistematis dalam proyek yang seharusnya untuk kepentingan rakyat.

“Kami mendesak KPK segera turun tangan, memeriksa pihak-pihak terkait, dan memastikan kerugian negara tidak terus dibiarkan. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati,” kata Hara Oloan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPPW I Sumut belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang dilontarkan IKI Sumut.

(ABN/Rizky Zulianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *