MANDAILING NATAL – Dua perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak menjalankan surveilan produksi maupun pengujian sejak diterbitkannya sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Izin edar BPOM menjadi bukti bahwa suatu produk telah melalui evaluasi keamanan, mutu, manfaat, serta memenuhi standar produksi higienis. Namun, ketika awak media mengajukan konfirmasi secara tertulis kepada pemilik AMDK Alabana di Desa Parmompang, Kecamatan Panyabungan Timur, dan pendiri AMDK Amasae di Desa Suka Damai, Kecamatan Sinunukan, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Hasil pantauan di lapangan, perusahaan Alabana masih berproduksi dengan jam operasional sekitar pukul 08.00–17.00 WIB, dan memasarkan produknya hingga ke Kecamatan Natal menggunakan armada mobil boks. Seorang warga setempat bermarga Lubis membenarkan aktivitas tersebut.
“Hingga kini perusahaan masih berjalan, bahkan masyarakat sekitar bisa meminta air langsung ke perusahaan dengan membawa jerigen,” ujarnya.
Sementara itu, di lokasi perusahaan Amasae, wartawan hanya bertemu dengan istri pemilik perusahaan. Ia menyebut usaha tersebut sedang tidak beroperasi karena mesin mengalami kerusakan. “Untuk lebih jelas, bisa langsung hubungi suami saya,” katanya sambil memberikan nomor kontak.
Ketika dikonfirmasi, pihak BPOM menyampaikan bahwa AMDK Alabana memang belum terdaftar. “Terima kasih atas informasinya, akan kami tindak lanjuti. Kami infokan juga bahwa pelaku usaha ini sudah mengajukan pendaftaran produknya dan saat ini masih diproses di Loka BPOM Toba,” ujar perwakilan BPOM melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/9/2025).
Terkait AMDK Amasae, BPOM menegaskan perusahaan tersebut juga belum terdaftar dan belum mengajukan izin edar. “Amasae juga belum terdaftar, akan kami tindak lanjuti. Terima kasih informasinya,” lanjutnya.
Masyarakat dan pihak berwenang diimbau untuk lebih memperhatikan peredaran produk tanpa izin edar karena berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen.
(ABN/Dedi Mulia)
- PT TSL Bantah Isu Pemotongan Gaji Security Dispora Sumut, Siap Tempuh Jalur Hukum – Oktober 11, 2025
- Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi di Sumut dengan Pengembang – Oktober 11, 2025
- Bobby Nasution Ajak Semua Pihak Akselerasi Program Perumahan Rakyat di Sumut – Oktober 11, 2025