Scroll untuk baca artikel
#
Sumatera Utara

Pemerintah Kecamatan Hutabargot Sosialisasikan Perubahan UU Kepala Desa dan BPD Nomor 3 Tahun 2024

×

Pemerintah Kecamatan Hutabargot Sosialisasikan Perubahan UU Kepala Desa dan BPD Nomor 3 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Hutabargot
Pemerintah Kecamatan Hutabargot menggelar sosialisasi penegasan perubahan pasal peralihan Kepala Desa dan BPD dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 di Aula Kantor Kecamatan Hutabargot, Rabu (21/08/2024).

Asaberita.com, Madina – Pemerintah Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menggelar sosialisasi terkait Penegasan Perubahan Pasal Peralihan Kepala Desa dan BPD dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Acara ini membahas perubahan kedua pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Hutabargot pada Rabu (21/08/2024) tersebut, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kadis PMD yang diwakili oleh Kabid PMD, Anjur Brutu, beserta staf lainnya, Sekcam Hutabargot, Kasipem Hutabargot Faryati Daulay, serta para Kepala Desa dan anggota BPD dari seluruh Kecamatan Hutabargot.

Anjur Brutu, sebagai pemateri utama, menekankan pentingnya memahami teknis dan proses pelaksanaan serta penerapan UU Nomor 3 Tahun 2024, yang berkaitan dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD.

“Aturan yang menjadi dasar kita adalah undang-undang, yang kemudian diikuti oleh peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Dalam hal ini, peraturan yang berkaitan dengan pemerintah desa diatur melalui Permendagri terkait UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang penambahan masa jabatan,” jelas Anjur.

BACA JUGA :  Bupati Madina Serahkan SK Pengangkatan PPPK Formasi 2023

Anjur juga menjelaskan lebih lanjut mengenai Pasal 118 dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa desa yang telah memulai tahapan pemilihan BPD namun belum menetapkan hasilnya, harus membatalkan proses tersebut. Dalam hal ini, masa jabatan BPD lama akan diperpanjang.

“Untuk desa yang sudah menetapkan anggota BPD terpilih sebelum UU Nomor 3 Tahun 2024 diundangkan pada April 2024, BPD terpilih tersebut akan diresmikan setelah masa jabatan BPD lama berakhir, dengan penambahan masa jabatan dua tahun,” lanjutnya.

Anjur juga menambahkan bahwa desa yang telah melaksanakan pemilihan BPD namun belum mendapatkan Surat Keputusan (SK), disarankan untuk melakukan musyawarah dan membuat berita acara. Proses pemilihan yang sudah dilakukan dapat dilanjutkan dan disahkan setelah masa jabatan BPD lama berakhir, atau dilakukan pemilihan ulang setelah masa jabatan tersebut selesai.

BACA JUGA :  Bupati Madina Ja'far Sukhairi Pimpin Upacara HUT PGRI ke-77 dan Hari Guru

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk memperjelas perubahan pasal peralihan yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.

Kasipem Kecamatan Hutabargot, Faryati Daulay, juga menegaskan bahwa permasalahan terkait masa jabatan BPD lama dan BPD terpilih akan dievaluasi kembali. “Kami akan melakukan penyesuaian sesuai dengan UU No 3 Tahun 2024, dengan cara bermusyawarah di desa untuk mencapai kesepakatan. Kami akan menyurati Kepala Desa untuk menerima berita acara yang telah disepakati,” ujar Faryati. (ABN/DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *