Asaberita.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada untuk diajukan pada rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.
Revisi ini diselesaikan dalam waktu singkat, hanya dalam satu hari, dan mengandung sejumlah ketentuan yang bertujuan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan ambang batas pencalonan serta usia calon kepala daerah.
Dikutip dari Kompas.com, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tersebut disepakati dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat pertama pada Rabu (21/8/2024) sore.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, meminta persetujuan dari peserta sidang terkait hasil pembahasan RUU tersebut. “Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, wali kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanyanya kepada peserta sidang.
Mayoritas anggota sidang menyetujui, yang ditandai dengan ketukan palu.
Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan tersebut, sementara hanya Fraksi PDI-P yang menolak secara tegas. Fraksi PDI Perjuangan meminta agar nota keberatan mereka dicatat dalam rapat paripurna berikutnya jika pembahasan RUU ini mengabaikan Keputusan MK nomor 60 dan 70. Fraksi ini juga menilai bahwa pembahasan RUU Pilkada sama sekali tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Pengambilan keputusan ini juga disakaikan oleh beberapa perwakilan pemerintah yang hadir, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Dalam revisi RUU Pilkada ini, terdapat beberapa perubahan penting.
Pertama, Baleg merespons Putusan MK yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi semua partai politik peserta pemilu. Baleg membatasi pelonggaran tersebut hanya untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sementara itu, ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dalam pemilu tetap berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi parlemen. Dengan aturan ini, PDI-P tetap tidak dapat mengusung calon di Jakarta karena partai-partai lain telah berkoalisi dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung Ridwan Kamil-Suswono.
Selain itu, terkait usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang menetapkan usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan seperti yang ditetapkan oleh MK.
Dengan demikian, putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada tingkat provinsi. (ABN)