Scroll untuk baca artikel
#
HukumNasional

Ketua MKMK Kritik Baleg DPR yang Anulir Putusan MK Sebagai Pembangkangan Konstitusi

×

Ketua MKMK Kritik Baleg DPR yang Anulir Putusan MK Sebagai Pembangkangan Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Pembangkangan Konstitusi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna. (Foto: Tribunnews)

Asaberita.com, Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengkritik Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mensahkan revisi RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada, yang menganulir putusan MK. Palguna menilai, putusan Baleg DPR tersebut merupakan bentuk pengabaian lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) dan pembangkangan terhadap konstitusi.

Rapat Baleg DPR yang mensahkan revisi RUU Pilkada tersebut dilaksanakan pada Rabu sore (21/8/2024) di gedung parlemen Jakarta.

Menurut Palguna, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terkait langkah yang diambil oleh pemerintah dan DPR dalam proses pembentukan undang-undang.

“Meskipun demikian, secara pribadi, saya melihat ini sebagai tindakan yang secara terang-terangan mengabaikan putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Konstitusi, yang merupakan lembaga negara yang bertugas menjaga konstitusi berdasarkan UUD 1945,” ujar Palguna dalam keterangannya pada Rabu (21/8/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Palguna menegaskan bahwa tidak ada langkah yang dapat diambil MK terkait dengan sikap pemerintah dan DPR terhadap putusan MK mengenai UU Pilkada tersebut.

BACA JUGA :  Pria Mutilasi hingga Rebus Daging Istri di Humbahas Divonis Bebas

“Saat ini, tindakan tersebut berhadapan langsung dengan rakyat, yang tentunya akan memberikan penilaian tersendiri,” tambah mantan Hakim Konstitusi itu.

Palguna juga menjelaskan bahwa MK hanya dapat bertindak jika ada pengajuan permohonan.

Sebagai informasi, MK sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait norma dalam UU Pilkada yang mengatur ambang batas pengusungan calon dalam pemilihan kepala daerah.

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon setelah memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap di wilayah tersebut. (ABN)

BACA JUGA :  Oknum Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Diduga Kerap Lakukan Pungli, Warga Binaan Resah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *