BINJAI – Aparat Satuan Reskrim Polres Binjai berhasil membekuk dua pemuda berinisial MI alias Kojek (18) dan IS alias Bagong (18), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan. Keduanya ditangkap pada Kamis (18/9/2025) malam di Jalan Randu, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.
Kasus ini bermula dari laporan korban Josef Ginting, yang menjadi sasaran begal saat melintas di Jalan Tengku Amir Hamzah pada 29 April 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor BK 3575 AJK dipepet oleh dua pelaku tak dikenal.
Salah satu pelaku mengancam korban dengan sebilah parang panjang. Akibatnya, korban dan rekannya terjatuh dari motor, sementara kedua pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia C.P. Siagian.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Polres Binjai tidak akan mentolerir tindakan kriminal. Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, mewakili Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo SH SIK MSi.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berkendara di jam rawan, serta segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminal.
(ABN/Qhusyai)
- Sekda Binjai Tekankan Komitmen Akuntabilitas pada Apel Gabungan ASN dan Non-ASN – Maret 2, 2026
- Bangga pada Kepemimpinan Cak Imin, Hamdan Benahi Total Struktur PKB Medan hingga Tingkat Ranting – Maret 2, 2026
- Kantah Toba Uji Kompetensi Siswa SMK Negeri 1 Balige, Perkuat Link and Match Dunia Pendidikan dan Dunia Kerja – Maret 2, 2026











