SIMALUNGUN – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menyerahkan sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun pada Selasa (23/9/2025). Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam upaya memberikan kepastian hukum atas aset daerah serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Simalungun serta jajaran pejabat pertanahan setempat. Melalui penyerahan sertipikat ini, aset-aset Pemkab Simalungun kini memiliki legalitas yang kuat sehingga terlindungi dari potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menyampaikan bahwa sertifikasi aset pemerintah daerah merupakan bagian dari program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan menata administrasi pertanahan sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Dengan sertipikat ini, pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dalam pemanfaatan aset sehingga dapat digunakan secara optimal untuk pelayanan publik dan pembangunan masyarakat Simalungun,” ujarnya.
Penyerahan sertipikat aset pemerintah daerah juga sejalan dengan semangat “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”, sebagaimana visi Kementerian ATR/BPN yang terus berbenah menuju layanan pertanahan yang modern, bersih, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menegaskan komitmennya mendukung pembangunan daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
(ABN/basri)
- Pemko Binjai Sinkronkan Data Pengungsi Bencana Sumatera, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Tanpa Tumpang Tindih – Maret 3, 2026
- AMPI Binjai Tembus Gang Sempit, Salurkan Bantuan Tunai dan Alat Medis untuk Pasutri Lumpuh – Maret 3, 2026
- Pemkab Madina Perkuat Pengawasan Program MBG, Dorong Transparansi dan Libatkan Pengusaha Lokal – Maret 3, 2026











