Opini

Jual Sabu Dekat Rumah Ibadah, Tiga Pria Digelandang Satres Narkoba Polres Binjai

×

Jual Sabu Dekat Rumah Ibadah, Tiga Pria Digelandang Satres Narkoba Polres Binjai

Sebarkan artikel ini
Tiga Tersangka
Jual Sabu Dekat Rumah Ibadah, Tiga Pria Digelandang Satres Narkoba Polres Binjai

BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (22/9/25) pukul 10.40 WIB.

Ketiga tersangka berinisial UR alias Siwi (26), M (29), dan AS (30). Mereka diamankan setelah petugas menerima laporan dari seorang tokoh masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diketahui berdekatan dengan sebuah musala.

“Informasi awal kami terima pada Kamis (21/9), yang menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba,” ujar Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE, MH.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, S.H., langsung melakukan penyelidikan. Hasil observasi lapangan menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut memang digunakan sebagai tempat peredaran narkoba.

BACA JUGA :  BPN Sumut Gelar Upacara Peringatan Hantaru Ke-65

Pada Senin pagi, tim melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga tersangka yang saat itu berada di dalam rumah. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Dua plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 1,19 gram
  • Satu bungkus plastik klip kosong
  • Dua timbangan digital
  • Satu unit ponsel Android merk Samsung warna hitam
  • Satu unit ponsel Android merk Oppo warna merah
  • Satu pipet skop
  • Uang tunai sebesar Rp,310.000

Ketiga tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Binjai. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam kasus ini adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Binjai Tangkap Lima Orang Pelaku Pencurian

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu Polri memberantas peredaran narkoba.

“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” pungkas AKP Junaidi.

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *