Medan – Eks Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus dugaan suap proyek jalan provinsi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/10/2025).
Pada keterangan, Yasir mengakui bahwasanya dirinyalah yang memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), dengan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
Menurutnya, perkenalan itu terjadi karena Topan Ginting menanyakan siapa rekanan yang memiliki pabrik aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Tapsel.
“Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel,” ujar Yasir saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Putra Prayitno.
Yasir menjelaskan, dirinya pertama kali berkenalan dengan Topan pada Maret 2024, ketika terjadi bencana alam di Tapsel.
“Kami berkenalan saat kunjungan rombongan Pemprov Sumut meninjau banjir bandang di Tapsel. Waktu itu ada kegiatan pemberian bantuan sekaligus pemeriksaan alur sungai,” kata Yasir.
Mantan Kapolres itu juga mengaku beberapa kali bertemu dengan Akhirun. Bahkan, menurutnya, terdakwa yang kerap dipanggil Haji Kirun tersebut sempat meminta bantuan agar anaknya bisa masuk kuliah kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Setelah mendengarkan keterangan Yasir, Hakim Ketua Khamazaro Waruwu menegaskan bahwa Yasir seharusnya menjaga integritas jabatannya.
“Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan Kapolres,” ucap hakim.
Selain Yasir, sidang juga menghadirkan tiga saksi lain, termasuk Pj Sekda Pemprov Sumut Effendi Pohan. Sementara Topan Ginting dan Rasuli yang sedianya dipanggil, batal hadir dan dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis (2/10/2025).
JPU KPK Eko Wahyu menyatakan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 30 hingga 40 saksi dalam perkara ini. Kasus tersebut menjerat Akhirun bersama anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, terkait dugaan suap untuk mendapatkan dua proyek jalan di Sumut senilai Rp165 miliar.
- Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Jaksa di Tanjungbalai ke Kejagung RI – Oktober 11, 2025
- Rahmadi Menolak Bungkam, Bongkar Rekayasa dan Pemerasan oleh Oknum Penegak Hukum – Oktober 10, 2025
- Sidang Rahmadi, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa Penangkapan dan Konflik Kepentingan – Oktober 8, 2025