HukumPeristiwaSumatera Utara

Kejari Binjai Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi DBH Sawit

×

Kejari Binjai Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi DBH Sawit

Sebarkan artikel ini
Kejari Binjai Geledah Kantor Dinas PUPR
Kejari Binjai Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi DBH Sawit

BINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Binjai yang berlokasi di Jalan MT Haryono No. 8, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (8/10/25). Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Dr. Iwan Setiawan, SH., M.Hum., bersama tim penyidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, SH., MH., menjelaskan bahwa penggeledahan dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Dinas PUPR, dua kepala bidang, serta Camat Binjai Utara.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023–2024,” ungkap Noprianto.

BACA JUGA :  Laporan Pengalihan Puluhan Hektar Tanah Masyarakat Menjadi Sertifikat PTSL 2023 Diproses Polres Belawan

Proses penggeledahan dilakukan oleh tim jaksa penyidik yang terdiri dari unsur intelijen, pidana khusus, serta dibantu personel dari Polres Binjai untuk pengamanan. Tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan sedikitnya 12 proyek yang bersumber dari DBH Sawit.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dokumen-dokumen asli yang disimpan dalam tiga hingga empat container box besar. Seluruhnya telah kami bawa untuk dianalisis lebih lanjut,” jelas Noprianto.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah mendapatkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Kejari Binjai menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Sejumlah Pejabat Pemko Binjai Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Rp20,8 Miliar

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *