MEDAN — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Kabupaten Asahan dalam rangka konsultasi terkait permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Padasa Enam Utama di Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Jumat (8/11). Pertemuan ini membahas persoalan yang melibatkan perusahaan dengan masyarakat sekitar lahan HGU tersebut.
Kunjungan tersebut menjadi ajang dialog terbuka antara DPRD Asahan dan jajaran Kanwil BPN Sumut untuk membahas akar persoalan serta mencari solusi terbaik yang berkeadilan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum diskusi itu, pihak Komisi A DPRD Asahan menyampaikan aspirasi masyarakat yang merasa terdampak oleh pengelolaan lahan perusahaan. Mereka berharap kehadiran BPN Sumut dapat memperkuat upaya penyelesaian sengketa lahan agar hak masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan kepentingan investasi dan kepastian hukum.
Pihak Kanwil BPN Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap konflik dan sengketa pertanahan dengan pendekatan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui mediasi, klarifikasi data, dan koordinasi lintas instansi, BPN berupaya memastikan setiap keputusan yang diambil berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum.
“Kementerian ATR/BPN, melalui Kanwil BPN Sumut, terus berupaya menghadirkan penyelesaian sengketa pertanahan yang adil bagi seluruh pihak. Prinsip kami adalah profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum,” ujar salah satu pejabat BPN Sumut dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan konsultatif ini juga menjadi wujud nyata kolaborasi antara lembaga legislatif daerah dan instansi vertikal pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan agraria yang berdampak pada masyarakat.
Dengan sinergi yang kuat antara DPRD dan BPN, diharapkan penyelesaian sengketa HGU PT Padasa Enam Utama dapat menemukan titik temu yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keharmonisan antara perusahaan dan masyarakat di wilayah Teluk Dalam, Asahan.
(ABN/basri)
- Gebyar Ramadan 1447 H, Alumni SMAN 1 Binjai Angkatan 1990 Berbagi Takjil Selama 25 Hari Penuh – Februari 28, 2026
- Musa Rajekshah; Perlu Mekanisme Denda Progresif Bagi Maskapai Delay Berjam-jam – Februari 28, 2026
- 47 Hari Mendekam di Penjara Phnom Penh, Ibu di Binjai Menangis Memohon Negara Selamatkan Anaknya – Februari 27, 2026











