TOBA — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba mengikuti secara daring Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, Aswan Pangihutan Tarigan, S.ST., M.H., didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bintang Girsang, S.Tr., serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Rona Rizky Br. Manalu, S.E.
Kantah Toba mengikuti kegiatan tersebut dari Kantor Bupati Toba bersama Bupati Toba dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Penandatanganan MoU dan PKS secara luring berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2, Kantor Gubernur Sumatera Utara. Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara mengikuti kegiatan secara daring dari daerah masing-masing.
Kerja sama lintas sektor tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat proses pendaftaran dan pensertipikatan tanah wakaf di Sumatera Utara. Sinergi antara pemerintah daerah, instansi pertanahan, Kementerian Agama, Kejaksaan, dan Badan Wakaf Indonesia diharapkan mampu mendorong tertib administrasi sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf.
Pendaftaran dan pensertipikatan tanah wakaf memiliki arti penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial. Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf diharapkan dapat terhindar dari potensi sengketa maupun persoalan pertanahan di kemudian hari.
Selain memberikan kepastian hukum, percepatan sertifikasi juga diharapkan mendukung pengelolaan aset wakaf secara lebih tertib, optimal, dan berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat.
Kantah Toba melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait berkomitmen mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
(ABN/KT)
- Kantah Toba Ikuti Penandatanganan Kerja Sama Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf – Agustus 31, 2026
- Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan – Agustus 30, 2026
- Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari – Agustus 30, 2026












