MEDAN — Proses seleksi Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan periode 2025–2029 memasuki tahap akhir. Dari total 15 peserta yang telah menuntaskan seluruh rangkaian seleksi, panitia kini segera mengumumkan hasil final.
Namun, dinamika seleksi tersebut kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran etika yang melibatkan salah satu peserta, Anggia Ramadhan, S.E., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPID Sumatera Utara.
Praktisi hukum Kota Medan, H. Ari SH, kepada wartawan, Senin (17/11/2025), menilai bahwa keikutsertaan Anggia yang tercatat sebagai peserta dengan nomor registrasi 009 diduga bertentangan dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia. Regulasi tersebut mengatur prinsip dan etika yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota KPI, terutama sebagaimana tercantum dalam Bab VI.
Ari menjelaskan, setidaknya terdapat dua prinsip etika yang diduga dilanggar:
1. Prinsip Kecakapan dan Kesamaan
Anggota KPI—terlebih seorang ketua—wajib mengutamakan tugas dan fungsinya di lembaga penyiaran dibandingkan kepentingan lainnya. Keikutsertaan Anggia dalam seleksi jabatan eksternal dinilai berpotensi mengganggu independensi, serta menyebabkan tidak optimalnya pelaksanaan tugas di KPID Sumut.
Ari menambahkan, kondisi tersebut juga dapat berdampak pada kelalaian Ketua KPID Sumut dalam menjalankan tanggung jawab strategis, termasuk proses seleksi anggota komisioner KPID Sumut yang baru.
2. Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
Dugaan pelanggaran muncul dari dua aspek:
- Selama mengikuti seleksi di lembaga negara lain, aktivitas dan fungsi Anggia sebagai Ketua KPID Sumut berpotensi tidak berjalan optimal.
- Anggota KPI diwajibkan menjaga citra dan kehormatan lembaga. Mengikuti seleksi jabatan eksternal dinilai dapat menimbulkan persepsi ketidakpantasan serta mencederai marwah lembaga KPI.
Ari menjelaskan, mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etika telah diatur secara tegas dalam Pasal 15 dan 16 PKPI Nomor 1 Tahun 2024. KPI diwajibkan membentuk tim pemeriksa melalui rapat pleno, dengan susunan unsur yang melibatkan DPRD Sumut, pemerintah daerah, masyarakat penyiaran, dan akademisi. Tim tersebut diberi waktu 21 hari kerja untuk melakukan penilaian dan menyampaikan rekomendasi resmi kepada KPI.
Setelah menerima rekomendasi, KPI wajib menindaklanjutinya melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pengambilan keputusan, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi bila pelanggaran terbukti.
Melihat ketentuan yang rinci dan jelas, publik serta pemerhati penyiaran mendesak KPI untuk segera berkoordinasi dengan DPRD Sumut guna membentuk tim pemeriksa. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi, menjaga integritas lembaga, dan menguji kebenaran dugaan pelanggaran.
“Jika terbukti, Anggia Ramadhan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas H. Ari SH.
Sementara itu, Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan saat dikonfirmasi pada Senin (17/11/2025) belum memberikan jawaban.
(ABN/avid)
- Tuntut Hak ke PT Barapala, Warga Diduga Diserang Oknum Sekuriti Menggunakan Panah dan Tombak – November 18, 2025
- Bulungan Gerakkan Bahasa Isyarat untuk Semua, Putus Rantai Ketidaksetaraan Komunikasi – November 18, 2025
- Menteri Nusron: Selama Jajaran BPN Tidak Mau Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabur – November 18, 2025











