Scroll untuk baca artikel
#
EkonomiNasionalSumatera Utara

Aktivis ’98 Desak Aparat Usut Dugaan Transfer Pricing dan Under Invoicing yang Berpotensi Rugikan Negara

×

Aktivis ’98 Desak Aparat Usut Dugaan Transfer Pricing dan Under Invoicing yang Berpotensi Rugikan Negara

Sebarkan artikel ini
Transfer Pricing dan Under Invoicing
Aktivis ’98 Desak Aparat Usut Dugaan Transfer Pricing dan Under Invoicing yang Berpotensi Rugikan Negara

MEDAN – Aktivis ’98 Sumatera Utara, Herianto SE, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan praktik transfer pricing dan under invoicing yang dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Herianto usai kegiatan Lintas ’98 Sumatera Utara yang digelar di Hotel Antares, Medan, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, praktik transfer pricing dan under invoicing merupakan dua skema yang perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memengaruhi penerimaan negara apabila dilakukan secara tidak sesuai ketentuan.

“Kami menyoroti dugaan transfer pricing yang tidak wajar dan under invoicing dalam transaksi ekspor. Transfer pricing terjadi ketika transaksi dengan pihak afiliasi dilakukan dengan harga yang tidak mencerminkan nilai pasar, sedangkan under invoicing merupakan praktik pelaporan nilai barang di bawah nilai sebenarnya dalam dokumen kepabeanan,” ujar Herianto.

Ia menjelaskan, apabila praktik tersebut terbukti dilakukan dengan sengaja, maka dapat berdampak terhadap berkurangnya basis pajak di Indonesia.

“Akibatnya, penerimaan negara dari PPh Badan, PPN, bea masuk maupun PNBP berpotensi lebih kecil dibandingkan yang seharusnya diterima negara,” katanya.

Sektor Sumber Daya Alam Dinilai Rentan

Herianto menilai sektor sumber daya alam menjadi salah satu sektor yang rentan terhadap praktik tersebut karena memiliki nilai transaksi yang besar dan berkaitan dengan harga komoditas internasional.

“Komoditas seperti batu bara, nikel, dan CPO memiliki nilai ekspor yang turut memengaruhi besaran royalti dan kewajiban perpajakan. Jika terjadi pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai, maka potensi kerugian negara dapat muncul,” ujarnya.

BACA JUGA :  Peringati World Clean Up Day 2025, Pemko Binjai Gelar Aksi Gorong Royong

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak ditujukan kepada individu maupun perusahaan tertentu.

“Ini bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar aparat penegak hukum melakukan kajian dan penelusuran terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Rujuk Temuan Lembaga Negara

Dalam pernyataannya, Herianto juga merujuk sejumlah temuan lembaga negara terkait potensi penerimaan yang belum optimal.

Ia menyebut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerap menemukan potensi penerimaan negara yang belum dipungut, termasuk yang berkaitan dengan persoalan nilai pabean maupun transaksi dengan pihak afiliasi.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga disebut pernah melakukan audit transfer pricing yang menghasilkan koreksi dan ketetapan pajak tambahan.

“Temuan-temuan tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu dioptimalkan,” ujarnya.

Ia juga menilai berbagai laporan mengenai arus dana ilegal akibat salah saji perdagangan internasional perlu menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum.

Dorong Langkah Hukum dan Penguatan Regulasi

Herianto mengusulkan sejumlah langkah konkret dalam upaya pencegahan dan penindakan dugaan pelanggaran di bidang perpajakan dan perdagangan internasional.

Menurutnya, penegakan hukum harus tetap mengedepankan alat bukti yang cukup serta asas praduga tak bersalah.

“Apabila memenuhi unsur hukum dan didukung alat bukti yang memadai, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” katanya.

Ia mengusulkan lima langkah yang dinilai penting, yakni:

  1. Mengusut dugaan transfer pricing dan under invoicing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Menelusuri pemilik manfaat (beneficial owner) di balik struktur perusahaan yang diduga digunakan untuk menyamarkan transaksi.
  3. Memaksimalkan kerja sama internasional melalui Mutual Legal Assistance guna melacak aset di luar negeri.
  4. Mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
  5. Membentuk satuan tugas gabungan yang melibatkan Kejaksaan, KPK, Polri, Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, dan PPATK.
BACA JUGA :  Dirjen SPPR di ICI 2025: Dukung Pembangunan Melalui Teknologi Pengukuran untuk Percepat Pemetaan Infrastuktur

“Tanpa instrumen yang memadai, termasuk UU Perampasan Aset, pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana akan menjadi lebih sulit,” ujarnya.

Dukung Pemberantasan Korupsi

Herianto juga menyatakan dukungannya terhadap agenda pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara.

“Kami mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana untuk dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan pertukaran informasi perpajakan global melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) serta analisis transaksi keuangan oleh PPATK perlu dioptimalkan.

“Kolaborasi dan pemanfaatan instrumen tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap praktik transfer pricing maupun under invoicing yang bersifat lintas negara,” pungkasnya.

(ABN)

Tinggalkan Balasan