TANJUNG MORAWA — Persoalan pedagang yang masih berjualan di luar kawasan Pasar Rakyat Tanjung Morawa menjadi perhatian Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mulai mengkaji penataan pedagang di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban kawasan.
Bupati meninjau langsung kondisi Pasar Rakyat Tanjung Morawa di Jalan Inpres, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (10/8/2026). Peninjauan tersebut untuk melihat kondisi pasar sekaligus memetakan persoalan yang dihadapi pedagang, khususnya mereka yang memilih berjualan di luar area pasar.
Dalam kunjungan itu, Bupati didampingi Sekretaris Daerah, Camat Tanjung Morawa, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Asri Ludin melihat langsung aktivitas perdagangan di dalam pasar dan kondisi lapak yang tersedia. Di sisi lain, aktivitas pedagang di luar kawasan pasar, termasuk yang menempati badan atau bahu jalan di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, menjadi salah satu persoalan yang perlu segera dicarikan solusi.
Menurut Asri Ludin, penataan tidak semata-mata berkaitan dengan pemindahan pedagang ke dalam pasar. Pemerintah juga harus memastikan adanya ruang yang memadai sehingga para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya.
“Kita lihat dulu kondisinya, kemudian kita cari solusi bagaimana pedagang yang masih di luar bisa kita akomodir dengan tetap memperhatikan kapasitas dan penataan pasar,” kata Asri Ludin.
Ia menegaskan, penataan harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pedagang sekaligus ketertiban kawasan. Dengan demikian, keberadaan pasar dapat memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas dan melintas di kawasan tersebut.
Sementara itu, Kepala Disperindag Deli Serdang, Hesron Girsang, menyebutkan kapasitas lapak di dalam bangunan Pasar Rakyat Tanjung Morawa pada dasarnya masih diyakini mampu menampung pedagang yang saat ini berjualan di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Namun, persoalan muncul ketika pedagang meminta ukuran lapak yang lebih luas. Jika kebutuhan ruang setiap pedagang bertambah, kapasitas pasar tentu akan berkurang.
“Jika dua lapak digunakan untuk satu pedagang, kapasitas yang tersedia tentu tidak cukup untuk mengakomodasi seluruh pedagang yang saat ini masih berjualan di luar,” ujar Hesron dalam dialog bersama Bupati.
Hesron menjelaskan, ukuran lapak yang tersedia telah mengacu pada standar yang ditetapkan. Karena itu, penataan pedagang nantinya perlu dilakukan berdasarkan kapasitas yang tersedia, termasuk melalui pengaturan zonasi.
Menurut dia, zonasi menjadi bagian penting dalam penataan agar pedagang dapat ditempatkan sesuai jenis dan kebutuhan aktivitas perdagangan. Pengaturan tersebut diharapkan dapat membuat aktivitas di dalam pasar lebih tertib sekaligus mengurangi konsentrasi pedagang di luar kawasan pasar.
Pemkab Deli Serdang selanjutnya akan mengkaji kondisi lapangan, kapasitas pasar, kebutuhan pedagang serta pola penataan yang paling memungkinkan. Pemerintah ingin mencari titik temu antara kepentingan pedagang untuk memperoleh ruang usaha dan kebutuhan masyarakat terhadap kawasan perdagangan yang tertib.
Penataan Pasar Rakyat Tanjung Morawa dengan demikian tidak hanya menjadi persoalan relokasi pedagang, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah menciptakan kawasan perdagangan yang tertata, nyaman dan tetap memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat.
(ABN)
- FORPROVSU I Sumut Bidik 20 Ribu Massa, Deli Serdang Siapkan Momentum Dongkrak Sport Tourism dan UMKM – Agustus 11, 2026
- Bupati Deli Serdang Kaji Penataan Pedagang di Jalan Perintis, Pasar Rakyat Tanjung Morawa Disorot – Agustus 11, 2026
- Bobby Nasution Dorong Budaya Batak Tembus Mancanegara Lewat Toba Caldera Culture Festival 2026 – Agustus 11, 2026












