Berita

IKA Doktor Hukum USU dan Jaksa Dr. Asepte Dorong Implementasi KUHAP Humanis 2026

×

IKA Doktor Hukum USU dan Jaksa Dr. Asepte Dorong Implementasi KUHAP Humanis 2026

Sebarkan artikel ini

Medan – Ikatan Alumni (IKA) Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) berkolaborasi dengan Jaksa Dr. Asepte Gaulle Ginting, SH, MH, untuk mendorong penguatan pemahaman dan implementasi KUHAP baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Upaya tersebut diwujudkan melalui webinar nasional bertema pembaruan KUHAP yang digelar secara daring pada Jumat (28/11/2025).

Webinar ini diikuti akademisi, praktisi hukum, advokat, jaksa, hakim, penyidik, dan mahasiswa dari berbagai daerah. Kegiatan menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. Binsar Gultom, SH, SE, MH—mantan hakim tinggi dan pakar hukum pidana—dan dipandu oleh Dr. Albert Siahaan, SH, M.Kn.

Jaksa Dr. Asepte—yang juga Ketua Panitia dan dikenal sebagai “Pejuang KUHAP”—menegaskan bahwa pembaruan KUHAP bukan hanya perubahan norma, tetapi harus memastikan keadilan prosedural serta perlindungan hak warga negara.

“Implementasi KUHAP baru harus humanis dan akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang lebih adil, profesional, dan efektif,” katanya.

BACA JUGA :  Agus Fatoni Tegaskan Netralitas ASN Sumut Jelang Pilkada Serentak 2024

Ia menjelaskan, perubahan KUHAP memberikan dampak langsung terhadap kewenangan penuntutan, penerapan restorative justice, hingga penyelesaian perkara di luar pengadilan. Karena itu, kesiapan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam keberhasilan reformasi.

Ketua IKA Doktor Ilmu Hukum USU, Dr. Ir. Martono Anggusti, SH, MM, M.Hum, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal kontribusi IKA dalam pengembangan pemikiran hukum positif secara berkelanjutan.

Sementara itu, Prof. Dr. Binsar Gultom dalam paparannya menyoroti sejumlah catatan kritis KUHAP baru, termasuk mekanisme koordinasi antarpenegak hukum, penghapusan kewenangan tidak melanjutkan penuntutan, hingga pengaturan denda damai, kompensasi, dan restitusi.

“KUHAP baru membawa semangat reformasi, tetapi beberapa ketentuannya memerlukan penataan teknis agar tidak menimbulkan masalah dalam praktik,” ujarnya.

Penanggung jawab kegiatan, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, menekankan pentingnya implementasi KUHAP baru yang berpijak pada keadilan sosial dan perlindungan hak.

BACA JUGA :  Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Rp 642 Miliar, Hakim Singgung Perdamaian

“Reformasi hukum acara pidana harus memadukan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan,” ucapnya.

Humas kegiatan, Dr. Darmawan Yusuf, menambahkan bahwa pemahaman sejak dini atas KUHAP baru penting bagi seluruh pemangku kepentingan agar tidak terjadi kekosongan pemahaman saat regulasi mulai berlaku.

Webinar ditutup dengan diskusi interaktif mengenai tantangan implementasi KUHAP baru dan harapan agar rekomendasi forum dapat menjadi masukan akademik dalam penyusunan aturan pelaksana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *