HukumSumatera Utara

Pengadaan Tanah Tor Hurung Natolu Berujung Jeruji Besi: Hotman Hasibuan Singgung Peran Eks Wali Kota

×

Pengadaan Tanah Tor Hurung Natolu Berujung Jeruji Besi: Hotman Hasibuan Singgung Peran Eks Wali Kota

Sebarkan artikel ini
Pengadaan Tanah Berujung Jeruji Besi
Pengadaan Tanah Tor Hurung Natolu Berujung Jeruji Besi: Hotman Hasibuan Singgung Peran Eks Wali Kota

MEDAN — Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada Dinas Pariwisata Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021 memasuki babak baru. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Padangsidimpuan, Ali Hotman Hasibuan, yang telah menjadi terdakwa dan ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, menyampaikan kronologi lengkap serta dugaan adanya keterlibatan pihak lain—termasuk mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution.

Hotman, yang mulai menjabat sebagai Kadis sejak Januari 2021, telah menjalani penahanan selama kurang lebih tiga bulan. Dalam keterangannya, ia meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk memperluas penyelidikan terhadap pihak-pihak yang menurutnya memiliki peran penting dalam proses pembelian lahan Tor Hurung Natolu.

Kronologi Pengadaan Lahan

Hotman menjelaskan bahwa proses perencanaan dan penganggaran pengadaan lahan dilakukan pada tahun 2020 sebelum ia menjabat. Saat ia memasuki posisi Kadis, lokasi pengadaan telah diarahkan ke Tor Hurung Natolu oleh Plt. Kadis sebelumnya, Mei Jenni Harahap, bersama pihak terkait seperti Irpan dan Azhari.

Dalam penjelasannya, Hotman memaparkan sejumlah tahapan kunci:

1. Konsultasi dan Pengukuran BPN

Hotman memerintahkan PPTK, Hamdan Damero, berkonsultasi dengan BPN Provinsi. Setelah diperoleh kepastian bahwa kewenangan pengadaan di bawah 5 hektare berada pada BPN kabupaten/kota, tim BPN Padangsidimpuan turun melakukan pengukuran.

2. Penetapan Lokasi Final

Meski Hotman sempat meminta lokasi pembanding di Barkottopong, area tersebut dianggap tidak layak secara infrastruktur. Lokasi tetap mengarah ke Tor Hurung Natolu.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional

3. Kunjungan Lapangan Wali Kota

Hotman mengaku mendampingi Wali Kota Irsan Efendi Nasution meninjau lokasi pada akhir Juli 2021 menggunakan sepeda motor. Kunjungan ini menurutnya menunjukkan persetujuan pimpinan daerah atas lokasi yang akan dibeli.

4. Perintah Tindak Lanjut setelah Penilaian KJPP

Setelah nilai lahan ditetapkan KJPP sebesar Rp765 juta, Hotman melapor kepada Wali Kota dan mengaku mendapat instruksi, “Ok, tindak lanjuti.”

5. Instruksi Final Pencairan

Pada 31 Desember 2021 di Rumah Dinas Wali Kota, Hotman kembali mengklaim menerima perintah langsung untuk menuntaskan pencairan dana sesuai pagu anggaran Rp650 juta.

Hotman juga memaparkan adanya tekanan terkait biaya balik nama lahan. Pada Januari 2022, ia dipanggil ke kantor Wali Kota karena terjadi selisih perhitungan biaya pajak. Menurut pengakuannya, Wali Kota disebut sempat melontarkan kata-kata keras dan meminta persoalan diselesaikan segera.

Hotman mengaku akhirnya mencari pinjaman sebesar Rp8,5 juta di malam hari untuk menyelesaikan biaya balik nama keesokan paginya.

Dugaan Pemilik Sebenarnya dan Harapan Perluasan Penyidikan

Pernyataan paling sensitif yang disampaikan Hotman adalah dugaannya bahwa lahan Tor Hurung Natolu yang dibeli pemerintah merupakan milik pribadi salah satu pihak, yang ia sebut berpotensi terkait dengan mantan Wali Kota. Hotman menilai dugaan tersebut juga diketahui sejumlah pihak seperti:

  • Mei Jenni Harahap (Plt. Kadis saat perencanaan),
  • Hamdan Damero (PPTK),
  • Khairul Amri Siregar (Bendahara),
  • serta Irpan dan Azhari (pihak yang tercatat sebagai pemilik lahan).
BACA JUGA :  RPN Kota Binjai Donor Darah Bantu Masyarakat

Hotman mengklaim pernah beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan Irsan Efendi Nasution terkait penyelidikan kasus, termasuk pertemuan di ladang pada Oktober 2023 dan di Kantor Golkar pada Februari 2025, namun tidak mendapatkan respons.

Melalui kuasa dan keterangannya, Hotman berharap Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dapat mengungkap pihak-pihak lain yang menurutnya turut mengetahui alur pengadaan lahan tersebut.

“Saya berharap kasus ini tidak berhenti pada diri saya saja, tetapi juga menyentuh peran pihak lain jika memang ada,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan Wali Kota Irsan Efendi Nasution belum memberikan tanggapan atas tuduhan dan keterangan yang disampaikan Hotman. Media masih berupaya mengonfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi dan keberimbangan informasi.

(ABN/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *