Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Kantah Toba Serahkan Sertipikat PTSL untuk Warga Patane IV, Percepat Kepastian Hukum Aset Tanah

×

Kantah Toba Serahkan Sertipikat PTSL untuk Warga Patane IV, Percepat Kepastian Hukum Aset Tanah

Sebarkan artikel ini
Serahkan Sertipikat PTSL
Kantah Toba Serahkan Sertipikat PTSL untuk Warga Patane IV, Percepat Kepastian Hukum Aset Tanah

BALIGE — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba kembali menuntaskan salah satu tahapan penting dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan menyerahkan sertipikat tanah kepada warga Desa Patane IV. Penyerahan dilakukan melalui Loket Penyerahan Kantor Pertanahan Kabupaten Toba pada Jumat (05/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Patane IV, Ramot Sirait, hadir langsung untuk menerima sertipikat atas nama para warga penerima manfaat. Kehadiran pemerintah desa ini juga memastikan proses distribusi berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Kepala Kantah Toba, Marulam Siahaan, melalui pernyataan resminya menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Program PTSL tidak hanya memberikan dokumen resmi, tetapi juga menjadi fondasi dalam mendorong ketertiban administrasi pertanahan serta meningkatkan nilai ekonomi tanah masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  DPD PKS Tapsel Gelar Musda VI, Gus Irawan Pasaribu: Mari Perkuat Kolaborasi

Lebih lanjut, pihak Kantah Toba menegaskan bahwa PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang terus didorong penyelesaiannya di seluruh desa, termasuk di wilayah Toba. Dengan semakin banyaknya bidang tanah yang tersertipikasi, diharapkan potensi sengketa dapat diminimalisir dan masyarakat memiliki akses lebih luas untuk pengembangan ekonomi, termasuk pemanfaatan sertipikat sebagai dasar permodalan.

Kepala Desa Patane IV, Ramot Sirait, mengapresiasi langkah cepat Kantor Pertanahan Kabupaten Toba dalam memproses dan menyerahkan sertipikat warganya. Ia menyebut sertipikat tersebut menjadi harapan baru bagi warga dalam memperkuat legalitas tanah mereka. “Ini sangat membantu. Warga kini memiliki kepastian hukum atas tanahnya, dan ini memberi rasa aman sekaligus membuka peluang untuk pengembangan usaha,” katanya.

BACA JUGA :  Wamen Ossy Serahkan Sertipikat ke Penggiat UMKM di Garut

Dengan selesainya penyerahan tahap ini, Kantah Toba berkomitmen melanjutkan pendataan dan penyelesaian permohonan PTSL di desa-desa lainnya. Program ini diharapkan semakin mempercepat tata kelola pertanahan yang tertib, akurat, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Toba.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *