HukumPeristiwaSumatera Utara

Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Berdasarkan Fakta, Bukan Tekanan

×

Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Berdasarkan Fakta, Bukan Tekanan

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Madina
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Said Rum Padilla Harahap, Plt Kasi Humas IPDA Fahrul Sya’ban Simanjuntak, serta KBO Satresnarkoba IPDA A. Batubara saat menyampaikan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Aula Polres Madina, Senin (29/12/2025).

MANDAILING NATAL — Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Madina dilakukan secara profesional dan berlandaskan fakta hukum, bukan tekanan, asumsi, maupun opini publik.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Aula Polres Madina, Senin (29/12/2025). Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Said Rum Padilla Harahap, Plt Kasi Humas IPDA Fahrul Sya’ban Simanjuntak, serta KBO Satresnarkoba IPDA A. Batubara.

“Kami bekerja berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang sah. Seluruh proses penanganan perkara dimulai dari laporan masyarakat, penyelidikan, hingga penetapan tersangka,” tegas AKBP Arie Sofandi Paloh.

Kasus Wira Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika yang menjerat Wira (inisial W) bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Muara Batang Gadis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satresnarkoba, Satreskrim, dan Intelkam Polres Madina melakukan penyelidikan tertutup.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Wira beserta sejumlah barang bukti narkotika. Penindakan dilakukan secara terukur dan profesional guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Penangkapan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup dan memenuhi unsur pidana,” ujar Kapolres.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang ditunjukkan melalui pemasangan papan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja Polres Madina, khususnya Satuan Reserse Narkoba.

Kronologi Kasus Romadhon Lee

BACA JUGA :  Gelar Aksi Damai, Warga Perumahan Cluster Elaeis Tagih Janji Depelover Penuhi PAM dan Bronjong

Sementara itu, kasus Romadhon Lee bin M. Takdir Lee bermula pada Jumat (19/12/2025), saat warga Desa Singkuang I dan Singkuang II, Kecamatan Muara Batang Gadis, melakukan sweeping terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika. Personel Polsek Muara Batang Gadis segera turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah tindakan main hakim sendiri.

Kapolres menegaskan bahwa pada saat diamankan di Polsek Muara Batang Gadis, Romadhon belum berstatus sebagai tersangka karena belum ditemukan barang bukti narkotika.

Pada Sabtu (20/12/2025) dini hari, Romadhon bersama keluarganya meninggalkan Polsek MBG setelah menerima informasi adanya ancaman dari warga.

Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Madina kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya Romadhon menyerahkan diri ke Polres Madina pada Senin pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Pengembangan kasus dilanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Romadhon pada Kamis (25/12/2025), yang disaksikan Sekretaris Desa Singkuang II, Romansyah.

Dari hasil olah TKP, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi sabu, satu alat hisap sabu (bong), dua plastik klip kosong, serta sejumlah barang lain yang diduga hasil tindak pidana, antara lain rak piring, blender, dipan, dua kasur, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.

Berdasarkan alat bukti tersebut, pada 26 Desember 2025 penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Romadhon resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Tingkatkan Profesionalisme SDM, Kanwil BPN Sumut Lantik Asisten Surveyor Kadastral

Data Pengungkapan dan Pengejaran Buronan

Kapolres Madina mengungkapkan, sepanjang November hingga Desember 2025, Polres Madina telah menangani 18 laporan polisi dengan total 20 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 121,23 gram dan ganja 8.515,98 gram, serta sejumlah kendaraan, telepon genggam, dan alat pendukung lainnya.

“Kami tidak membeda-bedakan siapa pun. Setiap pelaku narkotika akan kami proses sesuai hukum. Kami juga mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Selain itu, Kapolres menyebutkan satu orang lainnya berinisial Mila hingga kini masih melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengimbau saudara Mila agar segera menyerahkan diri. Terhadap pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penegakan hukum, saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Polres Madina akan terus memburu yang bersangkutan hingga berhasil diamankan,” pungkas AKBP Arie Sofandi Paloh.

(ABN/Dedi Mulia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *