Scroll untuk baca artikel
#
HukumPeristiwaPolitikSumatera Utara

Aksi Demo Gordang Sambilan Centre Ditanggapi Bantahan Tim Hukum Bupati Madina

×

Aksi Demo Gordang Sambilan Centre Ditanggapi Bantahan Tim Hukum Bupati Madina

Sebarkan artikel ini
Aksi Gordang Sembilan Centre
Massa Gordang Sambilan Centre menyampaikan orasi di depan Gedung DPRD Madina, Senin (5/1/2026).

MANDAILING NATAL — Puluhan massa yang tergabung dalam Gordang Sambilan Centre menggelar aksi unjuk rasa di pusat pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (5/1/2026). Aksi dimulai di rumah dinas Bupati Madina dan berlanjut ke Gedung DPRD Madina dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Pantauan di lapangan, massa mulai berkumpul sejak pagi hari sambil membawa spanduk dan poster berisi tuntutan. Dalam orasinya, para demonstran menyoroti kondisi Mandailing Natal yang dinilai belum mengalami perubahan signifikan meski telah berusia 26 tahun sebagai daerah otonom.

Ketua Gordang Sambilan Centre, Miswaruddin Daulay, menyampaikan kekecewaan terhadap kepemimpinan Bupati Madina Saipullah Nasution. Ia menilai sejumlah harapan masyarakat belum terwujud sejak bupati dilantik.

“Pada Pilkada 2024 lalu, masyarakat menaruh harapan besar. Namun belum genap satu tahun menjabat, Madina justru diguncang isu OTT KPK. Ini harus dijelaskan secara terang kepada publik,” ujar Miswaruddin saat berorasi dari atas mobil komando.

Ia menyebutkan, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait substansi operasi tangkap tangan (OTT) yang mencuat pada Juli 2025. Sementara itu, proses penggeledahan dan penyitaan dokumen disebut telah dilakukan. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kegelisahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Simalungun Tindak Cepat Aduan Masyarakat, Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Bandar

Usai menyampaikan aspirasi di rumah dinas bupati, massa bergerak menuju Gedung DPRD Madina. Di hadapan para wakil rakyat, Gordang Sambilan Centre mendesak DPRD agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi dan hak angket.

Selain isu OTT, massa juga mengangkat sejumlah dugaan lain, di antaranya utang Pilkada 2024 senilai Rp2,3 miliar terkait pengadaan alat peraga kampanye (APK), dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN), dugaan pungutan liar jabatan, gratifikasi di organisasi perangkat daerah (OPD), hingga dugaan tekanan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dalam aksi tersebut, massa secara terbuka meminta Saipullah Nasution mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Madina.

Menanggapi tudingan tersebut, Tim Penasihat Hukum (TPH) Bupati Mandailing Natal menyampaikan bantahan tegas. Melalui Achmad Sandry, S.H., M.Kn, TPH menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan massa aksi tidak berdasar.

“Kami menegaskan klien kami, H. Saipullah Nasution, S.H., M.H. dan Atika Azmi Utammi, tidak memiliki utang uang maupun utang politik dalam Pilkada Mandailing Natal 2024. Klaim utang Rp2,3 miliar tersebut tidak benar karena tidak pernah ada perjanjian utang-piutang,” ujar Achmad Sandry kepada wartawan.

BACA JUGA :  Figur Putra Mahkota - Achmad Fauzan Diyakini Mampu Membawa Perubahan Padanglawas Lebih Baik

Ia juga membantah keras tudingan keterlibatan kliennya dalam isu OTT KPK, mutasi ASN, pungutan liar jabatan, hingga permintaan fee proyek.

“Seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengarah pada fitnah. Atas hal itu, kami telah melaporkannya secara resmi ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan pemerasan,” tegasnya.

Menurut Achmad Sandry, saat ini Bupati Madina tetap fokus menjalankan roda pemerintahan, termasuk penanganan pemulihan pascabencana serta mendukung agenda pemberantasan narkoba di Kabupaten Mandailing Natal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

(ABN/Dedi Mulia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *