Scroll untuk baca artikel
#
HukumMedanPeristiwaSumatera Utara

Diduga Jadi Lokasi Peredaran Narkotika, GEMPANAS Desak Pemko Medan Tutup Sementara Sejumlah THM

×

Diduga Jadi Lokasi Peredaran Narkotika, GEMPANAS Desak Pemko Medan Tutup Sementara Sejumlah THM

Sebarkan artikel ini
THM Bermasalah
Diduga Jadi Lokasi Peredaran Narkotika, GEMPANAS Desak Pemko Medan Tutup Sementara Sejumlah THM

MEDAN – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Narkotika Sumatera Utara (GEMPANAS) mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas berupa penutupan sementara terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan yang diduga kuat kerap dijadikan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Beberapa THM yang disoroti antara lain Lion Bar, Krypton, dan Platinum. Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya operasi penindakan oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) yang mengamankan sejumlah pengunjung di beberapa lokasi hiburan malam tersebut. Dalam operasi tersebut, sebanyak 16 orang pengunjung dilaporkan menjalani pemeriksaan dan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Namun demikian, GEMPANAS menilai langkah penegakan hukum tersebut belum diikuti dengan tindakan administratif yang tegas. Pasalnya, meski terdapat pengunjung yang terindikasi menggunakan narkotika, tempat hiburan malam yang bersangkutan masih tetap beroperasi seperti biasa.

“Kami melihat seolah-olah Pemko Medan tutup mata atas persoalan ini dan sama sekali tidak memberi tindakan tegas secara administratif agar memberi efek jera. Tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih tetap bebas beroperasi. Ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat,” ujar Amiruddin Siregar, S.H, selaku Koordinator Aksi GEMPANAS, kepada wartawan, Minggu (18/1/2026) di Medan.

BACA JUGA :  Pelantikan Pengurus Daerah Persis Medan: Joko Imawan Resmi Jabat Ketua

Menurut Amiruddin, kondisi tersebut dapat menciptakan persepsi bahwa penegakan hukum di Kota Medan terkesan lemah, sehingga berpotensi membuat pelaku usaha hiburan malam tidak takut terhadap aturan yang berlaku, khususnya terkait larangan peredaran dan penggunaan narkotika.

“Kami sebagai mahasiswa dan pemuda, khususnya di Kota Medan, merasa sangat prihatin. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan berbahaya bagi generasi muda,” tegasnya.

GEMPANAS pun meminta Pemko Medan untuk tidak lagi menutup mata dan segera mengambil langkah konkret, termasuk penutupan sementara THM yang diduga bermasalah, sembari menunggu proses hukum berjalan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

“Penutupan sementara bisa menjadi langkah preventif dan memberikan efek jera. Ini juga bentuk komitmen pemerintah daerah dalam perang melawan narkotika,” lanjut Amiruddin.

Selain itu, Amiruddin juga mendesak aparat penegak hukum agar secara aktif memberikan imbauan dan pengawasan ketat kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan usaha mereka.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Sumut Harapkan Wisudawan UNHAJ Jadi Nakes Berkompeten dan Profesional

Tak hanya itu, GEMPANAS menilai Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan tidak boleh bersikap pasif atau bungkam dalam persoalan ini. Kedua instansi tersebut diminta bersikap tegas, khususnya terkait evaluasi izin operasional tempat hiburan malam.

“Instansi terkait harus menunjukkan sikap tegas. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” tegas Amiruddin.

GEMPANAS menegaskan, apabila tidak ada langkah nyata dari Pemko Medan dan pihak terkait, mereka menyatakan siap mengawal dan menyuarakan kasus ini secara berkelanjutan hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen mahasiswa dan pemuda dalam memerangi narkotika di Kota Medan.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *