Asaberita.com, Medan – Kacau, penyidik Polsek Medan Area Polrestabes Medan, membatalkan gelar perkara khusus dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban David Chandra dan Lina. Gelar perkara khusus itu awalnya direncanakan digelar di ruang Wasidik Poldasu, Senin (27/5/2024), sekira pukul 10.00 Wib, sesuai undangan yang diterima kuasa hukum David Chandra dan Lina.
Pembatal secara sepihak oleh penyidik Polsek Medan Area diketahui setelah kuasa hukumnya Zoelfikar menerima telpon dari penyidik pembantu Polsek Medan Area Bripka Zefri Suryadi, Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 12.08 wib.
Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku kuasa hukum dari David Chandra dan Lina merasa kesal dengan pembatalan gelar perkara khusus ini, apalagi penyidik Polsek Medan Area memberitahukan pembatalan secara sepihak ini pun melalui handphone dengan alasan yang tidak jelas.
Dengan batalnya gelar perkara khusus ini, korban dan kuasa hukumnya akan melaporkan penyidik Polsek Medan Area ke Propam Poldasu, dikarenakan mereka kecewa serta ingin mencari kebenaran dan keadilan dalam kasus David Chanda dan Lina ini, di mana kasus ini telah juga dihentikan penyelidikannya pada tanggal 19 April 2024 oleh Polsek Medan Area dengan alasan tidak adanya saksi – saksi yang mendukung keterangan korban.
“Masak seperti ini perlakuan yang dibuat oleh penyidik Polsek Medan Area, benar-benar kecewa sekali saya,” ucap Lina dengan raut wajah kesal didampingi kuasa hukumnya Zoelfikar dan Jeny Siboro saat di temui awak media di depan Ruangan Ditreskrimum Poldasu.
Kuasa hukum Lina, Zoelfikar berujar, apa gunanya slogan Polri Presisi, (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) kalau pelayanan penyidik Polsek Medan Area seperti ini.
Kasus penganiayaan yang dihentikan penyelidikannya oleh Polsek Medan Area adalah laporan Polisi No.: LP/197/B/III/2024/SPKT Sektor Medan Area, dimana David Chandra dan Lina menjadi korban penganiayaan di salah satu cafe di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, tepatnya di belakang Central Land pada tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib.
Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku kuasa hukum korban berharap kepada Kapoldasu dapat mengevaluasi kinerja personil Polsek Medan Area, dan kasus penganiayaan ini bisa dibuka kembali oleh kepolisian agar kliennya bisa mendapatkan keadilan dan kebenaran dalam kasus ini. (red/RZ)