Medan – Kuasa hukum pemohon, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, menilai putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) menjadi koreksi penting terhadap profesionalitas penyidik dalam menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
“Penyidik telah menetapkan tersangka, artinya telah menyatakan adanya minimal dua alat bukti. Namun kemudian perkara dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Ini menunjukkan inkonsistensi dalam penegakan hukum,” kata Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/1/2026).
Ketua Peradi RBA Medan itu menjelaskan perkara tersebut bermula sekitar tiga tahun lalu, ketika kliennya, Suk Fen Se, melaporkan Angelina Chen dan Evelyn atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
“Dalam proses penyidikan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.
Menurut Dwi, status tersangka tersebut sempat diuji melalui praperadilan yang diajukan oleh pihak terlapor.
Namun, permohonan praperadilan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan, yang menunjukkan penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum.
“Putusan praperadilan sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan sah. Tetapi kemudian justru muncul SP3 dengan alasan tidak cukup bukti,” ujarnya.
Dwi juga menilai alasan penyidik yang menyebut berkas perkara berulang kali dikembalikan jaksa penuntut umum (P19) tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan perkara.
“Tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang menyatakan perkara dapat dihentikan hanya karena berulang kali P19. Karena itu, SP3 tersebut kami gugat melalui praperadilan,” katanya.
Dengan dibatalkannya SP3 oleh pengadilan, Dwi menegaskan status hukum Angelina Chen dan Evelyn tetap sebagai tersangka dan penyidikan wajib dilanjutkan tanpa perlu menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional dan akuntabel, Dwi Ngai Sinaga menegaskan pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Langkah ini bukan semata-mata untuk kepentingan klien kami, tetapi demi memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Dwi Ngai Sinaga.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Medan, Pinta Uli Tarigan, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Suk Fen Se terkait penghentian penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Angelina Chen dan Evelyn.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Sumatera Utara tidak sah dan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan penetapan SP3 tidak sah atau batal, serta memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan,” ujar Hakim Pinta Uli Tarigan saat membacakan putusan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2025/PN Mdn, dengan termohon Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara. Pemohon mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, dan rekan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai alasan penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti tidak relevan, mengingat penyidik sebelumnya telah menetapkan para terlapor sebagai tersangka, yang berarti telah terpenuhi minimal dua alat bukti.
Hakim juga menyatakan adanya perdamaian tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan karena dapat menjadi bagian dari bukti pendukung dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
- Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront City Danau Toba, Kerugian Negara Ditaksir Rp13 Miliar – Januari 27, 2026
- David Chandra yang Aniaya Pacar dengan Sadis Hingga Tewas Didakwa Pasal Berlapis – Januari 27, 2026
- BRI Region I Medan Gelar Aksi Tanam Pohon dan Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan – Januari 27, 2026











