Scroll untuk baca artikel
#
NasionalPeristiwa

Pemerintah Sahkan Delapan Perpres Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

×

Pemerintah Sahkan Delapan Perpres Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Sebarkan artikel ini
Perpres Tata Ruang
Pemerintah Sahkan Delapan Perpres Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

 

JAKARTA – Pemerintah resmi mengesahkan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (KPN) sebagai langkah strategis memperkuat kedaulatan dan kehadiran negara di wilayah perbatasan. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI, Rabu (21/1/2026), di Jakarta.

Ossy Dermawan menegaskan, penetapan delapan Perpres tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menata kawasan perbatasan secara terencana, terpadu, dan berlandaskan kepastian hukum tata ruang. Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan kawasan perbatasan yang selama ini bersifat strategis sekaligus sensitif.

“Penataan Kawasan Perbatasan Negara menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara. Melalui Perpres ini, pemerintah menghadirkan kepastian hukum tata ruang sebagai dasar pengelolaan wilayah perbatasan,” ujar Ossy dalam rapat tersebut.

BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Wujudkan Amanat Presiden Prabowo tentang Swasembada Pangan

Selain berfungsi sebagai pedoman perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan perbatasan, Perpres ini juga mendukung penguatan pertahanan dan keamanan negara. Tata ruang yang jelas dinilai akan meminimalkan potensi konflik pemanfaatan lahan serta memperkuat pengawasan terhadap wilayah perbatasan.

Lebih lanjut, Ossy menjelaskan bahwa regulasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di kawasan perbatasan. Dengan penataan ruang yang terarah, pembangunan infrastruktur, layanan dasar, serta aktivitas ekonomi masyarakat diharapkan dapat berkembang secara berkelanjutan.

Pengesahan delapan Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara ini menegaskan peran aktif negara dalam mengelola wilayah terluar Indonesia, tidak hanya dari aspek keamanan, tetapi juga pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi landasan kuat bagi percepatan pembangunan kawasan perbatasan yang berdaulat, tertata, dan berkeadilan.

BACA JUGA :  Polres Binjai Tingkatkan Patroli Gabungan untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif Jelang Pilkada 2024

(ABN/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *