MEDAN — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (Perma Labusel), menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut dan Kejati Sumut pada Senin (09/09/2024).
Dalam aksi ini, Perma Labusel mendesak aparat penegak hukum (APH) dari kepolisian dan kejaksaan untuk segera memeriksa dan memanggil Kadis Bapedda Litbang dan Kadis Tarukim Kabupaten Padanglawas Selatan, atas dugaan korupsi pada kontrak pengadaan jasa konsultasi pencegahan perumahan kumuh dan pemukiman kumuh yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp631.342.104,00.
“Perma Labusel telah melakukan investigasi di lapangan dan menemukan adanya dugaan korupsi di Dinas Bapedda Litbang dan Tarukim atas anggaran sebesar Rp631.342.104,00 dengan rincian, sebesar Rp331.342.104,00 untuk belanja dokumen identifikasi kawasan kumuh di Dinas Bappeda Litbang. Sedangkan sebesar Rp300.000.000,00 dialokasikan untuk konsultasi di Dinas Perukim. Kami menilai biaya belanja dokumen dan konsultasi ini sangat tidak masuk akan, hingga patut diduga sebagai mark up anggaran dan korupsi,” ujar Ketua Umum Perma Labusel, Amiruddin Siregar, dalam orasinya di depan Mapolda Sumut.
Maka itu, Amiruddin meminta aparat kepolisian dari Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi kontrak pengadaan jasa konsultasi pemukiman kumuh ini dengan memanggil dan memeriksa Kadis Bapedda dan Kadis Tarukim Labusel.
Dalam pernyataan sikapnya, Perma Labusel juga meminta Bupati Labusel untuk mengevaluasi kinerja Kadis Bapedda Litbang dan Kadis Tarukim. Dan bila dari evakuasi itu keduanya terbukti tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, Perma Labusel mendesak Bupati Labusel untuk mencopot jabatan keduanya.
“Kami tidak menginginkan dan sangat menentang sikap dari pejabat daerah, yang memanfaatkan orang-orang miskin yang tinggal di pemukiman-pemukiman kumuh sebagai alat untuk memperkaya diri sendiri dan golongannya dengan memgemplang uang negara,” tegas Amiruddin.
Usai menyampaikan sejumlah orasi dan membacakan pernyataan sikapnya, massa Perma Labusel kemudian meninggalkan Mapolda Sumut dengan tertib menuju Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di Jalan AH Nasution untuk menggelar aksi yang sama.
Selang beberapa saat, setelah pimpinan aksi Perma Labusel menyampaikan orasi dan pernyataan sikapnya di depan Kantor Kejatisu, Staf Intelejen Kejatisu Juliana Sinaga datang menemui pengunjuk rasa untuk menanyakan tuntutan mereka.
Kepada Staf Intelejen Kejatisu, Ketum Perma Labusel Amiruddin Siregar menyerahkan pernyataan sikap dan tuntutan mereka.
Setelah menerima pernyataan sikap.dan tuntutan mahasiswa, Juliana Sinaga menyatakan Kejatisu akan mempelajari persoalan yang menjadi aduan mahasiswa. “Kami akan pelajari dan periksa persoalan yang adik-adik sampaikan ini dan Kejatisu akan segera melakukan pemanggilan terhadap Kadis Bapedda Litbang dan Kadis Tarukim Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mendalami kasus ini,” janji Juliana.
Setelah mendapatkan respon dan jawaban dari pihak Kejatisu atas kasus yang mereka adukan, massa Perma.Labusel perlahan meninggalkan Kantor Kejatisu. Namun sebelum membubarkan diri, massa menyatakan mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (hs)
- Ahmad Zarnawi Dilaporkan ke Bawaslu Padanglawas Terkait Surat Perjanjian dengan Masyarakat - Oktober 4, 2024
- Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Pidana Umum dari 122 Perkara - Oktober 4, 2024
- Blok Sumut Ungkap SK Aulia Rahman Sebagai Pj. Walikota Medan Tidak Diteken Pejabat Kemendagri - Oktober 4, 2024