Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Sumut Tegaskan Validasi Data dan Percepatan Penetapan Batas Wilayah Kerja

×

Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Sumut Tegaskan Validasi Data dan Percepatan Penetapan Batas Wilayah Kerja

Sebarkan artikel ini
Penetapan Batas Wilayah Kerja
Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Sumut Tegaskan Validasi Data dan Percepatan Penetapan Batas Wilayah Kerja

 

MEDAN – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang digelar pada  akhir minggu kemarin, menjadi forum strategis untuk memperkuat tata kelola data pertanahan dan pelayanan publik. Dalam agenda tersebut, Tim Bidang Survei dan Pemetaan memaparkan sejumlah langkah prioritas yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh kantor pertanahan di kabupaten/kota.

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Sumatera Utara, Riza Fauzi, S.T., dalam pemaparannya menegaskan kewajiban setiap kantor pertanahan untuk memastikan wilayah kerjanya berada dalam Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Penegasan ini dinilai penting guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta memperkuat kepastian hukum administrasi pertanahan.

Secara khusus, lima kantor pertanahan yakni Kabupaten Karo, Dairi, Padang Lawas, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Selatan diminta segera melakukan penegasan dan perbaikan batas wilayah kerja. Langkah tersebut harus mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang mengenai Unggah Batas Wilayah Satuan Kerja, dengan target penyelesaian paling lambat 5 Februari 2026.

BACA JUGA :  Pj Gubsu Lantik Heri Wahyudi sebagai Pj Bupati Batu Bara

Selain penegasan batas wilayah, Bidang Survei dan Pemetaan juga menyoroti pentingnya penguatan integritas, tata kelola, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas data spasial dan yuridis, validasi Surat Ukur dan Bidang Tanah Elektronik, serta percepatan penyelesaian data KW4, KW5, dan KW6 yang masih menjadi pekerjaan rumah di sejumlah daerah.

Riza Fauzi juga menekankan perlunya mitigasi backlog kategori K3 serta pengurangan tunggakan layanan pengukuran dengan menerapkan sistem pengukuran terjadwal yang lebih terstruktur dan transparan. Strategi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus menekan potensi keluhan masyarakat.

Sementara itu, penanganan sertipikat lama menjadi perhatian khusus. Prosesnya dilakukan secara hati-hati dengan pendekatan mitigasi risiko guna mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari. Validasi data dan ketelitian administrasi dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

BACA JUGA :  Di Hadapan Pengunjukrasa Ribuan Massa Al Washliyah, Wabup Deliserdang: Ini Kabupaten Nahdiyin

Melalui langkah-langkah tersebut, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara menargetkan terciptanya sistem pengelolaan data pertanahan yang lebih akurat, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat fondasi pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *