Scroll untuk baca artikel
#
HukumPeristiwaSumatera Utara

Polres Mandailing Natal Sita 121 Gram Sabu dan 24,7 Kilogram Ganja, 18 Tersangka Diamankan

×

Polres Mandailing Natal Sita 121 Gram Sabu dan 24,7 Kilogram Ganja, 18 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Madina
Polres Mandailing Natal Sita 121 Gram Sabu dan 24,7 Kilogram Ganja, 18 Tersangka Diamankan

 

MANDAILING NATAL – Polres Mandailing Natal berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti 121,07 gram sabu dan 24.725,93 gram ganja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 18 orang tersangka. Capaian itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mako Polres Madina, Jumat (13/2/2026).

Kapolres Mandailing Natal Bagus Priandy mengungkapkan, pengungkapan kasus merupakan hasil operasi intensif yang berlangsung sejak 1 hingga 24 Januari 2026. Selama periode tersebut, aparat menangani sedikitnya 13 laporan polisi yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Dalam rentang 1 sampai 24 Januari 2026, kami berhasil mengamankan 121,07 gram sabu, 24.725,93 gram ganja, serta 18 orang tersangka dari berbagai lokasi penindakan,” ujar Bagus Priandy.

Ia merinci, dari 18 tersangka yang diamankan, sembilan orang kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina. Sementara lima tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan, dan empat lainnya menjalani proses rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Yayasan Amelia, Kota Padangsidimpuan.

BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN Jalankan Pilot Project Transformasi Layanan di Kantor Pertanahan Kota Medan

Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah hukum kepolisian, antara lain Polsek Muara Batang Gadis, Polsek Panyabungan, Polsek Bukit Malintang, Polsek Linggabayu, Polsek Natal, hingga Polsek Batahan. Penindakan dilakukan melalui pengembangan laporan masyarakat serta penyelidikan lapangan yang berkelanjutan.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu unit mobil Xenia warna hitam, empat unit sepeda motor, 12 unit telepon genggam, empat timbangan digital, enam alat isap sabu (bong), serta uang tunai sebesar Rp1.521.000. Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Mandailing Natal, sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum terhadap jaringan pengedar maupun pengguna narkotika.

BACA JUGA :  Diduga Overdosis, Seorang Wanita Tewas di Diskotik CDI

(ABN/Dedi Mulia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *