Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Kantah Toba Serahkan Sertipikat PTSL untuk Warga Ujung Tanduk dan Narumonda VII

×

Kantah Toba Serahkan Sertipikat PTSL untuk Warga Ujung Tanduk dan Narumonda VII

Sebarkan artikel ini
Kantah Toba
Kantah Toba Serahkan Sertipikat PTSL untuk Warga Ujung Tanduk dan Narumonda VII

 

BALIGE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba kembali menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jumat (20/02/2026). Kali ini, sertipikat diserahkan kepada warga Desa Ujung Tanduk dan Desa Narumonda VII, Kabupaten Toba.

Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui program PTSL, tanah-tanah milik warga yang sebelumnya belum terdaftar kini memiliki legalitas yang diakui secara hukum oleh negara.

Kegiatan berlangsung tertib dan penuh antusiasme. Warga penerima sertipikat tampak hadir sejak pagi untuk mengikuti rangkaian acara hingga menerima dokumen kepemilikan resmi yang telah lama dinantikan. Bagi sebagian warga, sertipikat tersebut menjadi bukti sah atas tanah yang telah mereka kuasai dan kelola secara turun-temurun.

BACA JUGA :  DPC APMIKIMMDO Kota Medan Gelar Open House Meriah di Tahun Baru 2025

Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Toba dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa program PTSL bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh dan sistematis di seluruh wilayah Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum, legalisasi aset juga diharapkan dapat membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat, seperti kemudahan dalam memperoleh permodalan dari lembaga keuangan.

“Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Ini penting untuk mencegah sengketa serta mendukung peningkatan kesejahteraan,” ujar salah satu petugas dalam kegiatan tersebut.

Warga penerima sertipikat mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas program yang dinilai sangat membantu. Mereka berharap program PTSL dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga seluruh bidang tanah di desa mereka dapat terdaftar dan bersertipikat.

BACA JUGA :  Serahkan 13 Sertipikat di Banten, Menteri Nusron Ajak Organisasi Keagamaan “Keroyok” Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Program PTSL sendiri menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam reforma agraria dan penataan administrasi pertanahan. Di Kabupaten Toba, pelaksanaan program ini terus dioptimalkan guna memastikan setiap warga memperoleh hak atas tanahnya secara sah, jelas, dan terlindungi hukum. 

(ABN/KT/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *