Medan – Pengalihan lahan PTPN II sekarang berubah menjadi PTPN I regional I seluas 8077 hektar kepada Ciputraland yang didakwa mengabaikan hukum dan merugikan negara Rp 263 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin(23/2/2026).
Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Hendrik Sipahutar dan Putri Marlina Sari dari Kejaksaan Tinggi Sumut menyoroti dasar hukum penjualan aset BUMN itu kepada swasta
Terungkap disidang, baru 2479 hektar dari 8077 hektar yang berubah dari Hak Guna Usaha(HGU) menjadi Hak Guna Bangunan( HGB). Namun pengalihan tersebut mengabaikan Permen No 165 jo Pasal 165 ayat (1) Permen ATR/ BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah yakni penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
Hal itu terungkap disidang perkara korupsi penjualan aset PTPN II kepada Ciputraland yang menjerat 4 terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/2/2026)
“Kenapa pengalihan aset PTPN II dari Hak Guna Usaha( HGU) menjadi HGB tidak merujuk kepada Permen No 165 jo Pasal 165 ayat (1) Permen ATR/ BPN Nomor 18 Tahun 2021 trsebut ,” tanya JPU Putri Marlina kepada 9 saksi di Pengadilan Tipikor Medan.
Saksi Faturohman, Asisten Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan mengatakan mengenai penyerahan 20 persen lahan ke negara itu belum terlaksana karena masih menunggu Juknis permen ATR/BPN
” Iya benar kita belum melaksanakannya masih menunggu Juknis peraturan itu,” ujarnya
Faturohman mengaku sempat ikut rapat membahas kerjasama pengelolaan lahan PTPN menjadi perumahan Citra Land (Ciputra) saat PTPN mengajukan izin perubahan lahan hak guna usaha atau HGU PTPN menjadi HGB.
Dalam kerjasama PTPN dengan Ciputra, ujar Faturohman, Kementerian BUMN telah menyetujui inbreng (penyetoran modal)aset PTPN II berupa lahan yang HGU nya masih aktif seluas 2479 haktare kepada anak perusahaan PTPN II yakni PT Nusa Dua Propertindo atau NDP.
Namun, kata Faturohman, status PT NDP bukan lah perusahaan BUMN.” Karena NDP adalah anak perusahaan BUMN yang didalamnya tidak ada saham seri A , maka kerjasama NDP dengan Ciputra melalui PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) adalah murni bisnis swasta. Jika kemudian penegak hukum menduga ada perkara korupsi dalam kerjasama bisnis NDP dan DMKR tentu itu bukan lah tanggungjawab Kementerian BUMN,” ujar Faturohman.
Hal senada juga dikemukakan Ganda Wiatmaja selaku Senior Executive Vice President Management Asset PTPN I Regional I sebelumnya PTPN II
Ganda pun mengakui PTPN/ NDP belum menyetor 20 persen lahan kepada negara karena pengalihan Lahan tersebut
” Iya benar kita belum menyediakan lahan 20 persen kepada negara karena perubahan hak tersebut,” ujarnya
Ganda mengaku terdakwa Irwan Peranginangin selaku Dirut PTPN II pernah mengirim surat kepada Menteri ATR/ BPN untuk mempercepat proses pengalihan hak tersebut
” Seingat saya pak IP panggilan Irwan Peranginangin sempat membuat pernyataan kepada Menteri ATR, termasuk menyediakan lahan 20 persen lahan sebagai amanat Permen ATR No 165 tersebut,” ujar Ganda
Menurut dia, hingga terwujudnya kerjasama dengan PT DMKR, penyediaan lahan 20 persen kepada negara tersebut belum terwujud
” DMKR sempat bertanya tentang penyerahan lahan 20 persen tersebut.Karena belum terwujud juga, DMKR langsung membangun residensial ( perumahan)dan memasarkannya kepada warga,” ujarnya
” Apakah saksi tahu bunyi Permen ATR No 165 itu lahan BUMN tidak boleh dialihkan kepada pihak lain sebelum menyetor 20 persen lahan kepada negara ” tanya JPU Putri Marlina Sari.
Ganda sempat gugup menjawabnya dan akhirnya bilang bahwa IP berusaha menyediakan lahan di maksud
Sebelum memulai kerjasama dengan Ciputra, kata Ganda manajemen PTPN II telah berkonsultasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, mengenai kewajiban penyerahan 20 persen lahan saat pengajuan perubahan status HGU menjadi HGB guna keperluan pembangunan perumahan Citra Land.
” Siapa yang wajib memberikan bagian 20 persen itu? Kami sudah tiga kali rapat dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN sejak November 2024 hingga Januari 2025. Kementerian ATR/BPN menyampaikan pemberian 20 persen hak negara merupakan kewajibannya NDP, bukan PTPN,” kata Ganda.
Faturohman dan Ganda Wiatmaja dua dari 9 saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara terdakwa mantan Direktur PTPN II Iwan Peranginangin, mantan Direktur Nusa Dua Propertindo ( NDP)Iman Subakti; mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut Askani dan eks Kakan BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis
Sedangkan 7 saksi lainnya adalah Ibnu Maulana Arief; Eka Misramawahyuni; Topan Erlangga Sidabalok dan Hengki Heriandono dari PTPN. Adapun saksi dari pihak PT NDP yakni Alda Kartika; Nur Kamal, dan Triandu Heru Herianto. Sedangkan saksi mantan Direktur PTPN II Mohammad Abdul Ghani tidak hadir.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan mendengarkan kesaksian pejabat di Kementerian ATR/BPN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
- Jaksa Agung Kunjungi Kejari Deli Serdang Usai Mendarat di Kualanamu – Februari 25, 2026
- Pengalihan Lahan PTPN II Abaikan Permen ATR/ BPN, PT DMKR Langsung Bangun Perumaha – Februari 25, 2026
- Jaksa Agung Dikabarkan Kunjungi Kejati Sumut Diduga Terkait Sidang Ciputra-PTPN dan Isu Telepon ke Wamen – Februari 25, 2026











