HukumSumatera Utara

Garda Indonesia Satu Desak Kejaksaan Agung Ambil Alih Usut Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara

×

Garda Indonesia Satu Desak Kejaksaan Agung Ambil Alih Usut Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara

Sebarkan artikel ini
Kasùs Dana PEN Batubara
Ketua Garda Indonesia Satu, Edy Simatupang.

MEDAN – Lembaga Garda Indonesia Satu meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mengambil alih penyelidikan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Batubara sebesar Rp78 miliar pada tahun 2020. Kasus ini diduga tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ditetapkan.

Ketua Garda Indonesia Satu, Edy Simatupang, mengungkapkan kepada wartawan di Medan, Jumat (4/10/2024), bahwa penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. “Sampai sekarang, kami belum mendapat informasi mengenai kelanjutan penanganan kasus penggunaan dana PEN tersebut,” kata Edy.

Menurut Edy, jumlah anggaran sebesar Rp78 miliar merupakan dana yang signifikan untuk mendukung pemulihan ekonomi di Kabupaten Batubara. Namun, kualitas pengerjaan proyek-proyek yang didanai dari anggaran ini dinilai jauh dari harapan. Oleh karena itu, Edy menegaskan pentingnya Kejagung RI mengusut tuntas penggunaan dana PEN ini.

Garda Indonesia Satu berencana melakukan investigasi lapangan untuk memeriksa hasil pengerjaan proyek-proyek yang menggunakan dana PEN, dengan melibatkan tim ahli konstruksi. “Kami akan memastikan apakah kondisi 14 paket proyek peningkatan ruas jalan yang didanai PEN masih layak digunakan atau justru sebaliknya,” ujar Edy.

BACA JUGA :  Hari Kesadaran Nasional: Pj Gubernur Sumut Ajak ASN Tingkatkan Kolaborasi untuk Pembangunan

Proyek-proyek yang didanai oleh dana PEN tersebut dialokasikan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Batubara. Namun, penggunaan dana ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lima tahapan pengadaan barang/jasa, yakni perencanaan anggaran, persiapan, pelaksanaan, serah terima dan pembayaran, serta pengawasan dan pertanggungjawaban, diduga tidak dilaksanakan dengan baik.

Beberapa proyek peningkatan jalan yang didanai oleh PEN antara lain peningkatan ruas jalan Desa Sumber Padi Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh senilai Rp7,33 miliar yang dikerjakan oleh PT Adzkia Putri Lestari, serta peningkatan ruas jalan Simpang Gambus Kedai Sianam senilai Rp11,45 miliar, dan peningkatan ruas jalan Cahaya Pardomuan menuju Kampung Panjang senilai Rp6,54 miliar.

Selain itu, terdapat proyek lanjutan peningkatan ruas jalan Ujung Kubu menuju Kwala Sikasim senilai Rp5,60 miliar dan proyek-proyek peningkatan jalan lainnya di berbagai wilayah Kabupaten Batubara.

BACA JUGA :  135 Tahun Injil di Tanah Karo, Gubernur Sumut Ajak GBKP Terus Jadi Mitra Pemerintah Bangun Sumut

Edy menambahkan bahwa dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam proyek-proyek ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang pada akhirnya menjadi beban bagi masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, pengusutan kembali penggunaan dana PEN tahun 2020 harus dilakukan demi transparansi.

“Kita harus mempercayakan penyelidikan kasus ini kepada Kejagung RI, selain kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Edy.

(ABN/Rizky Z)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *