Scroll untuk baca artikel
#
MedanPeristiwaSumatera Utara

Gelar Aksi Sosial dan Ajukan RDP, Warga Contempo Tolak Pembongkaran Rumah Ibadah

×

Gelar Aksi Sosial dan Ajukan RDP, Warga Contempo Tolak Pembongkaran Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini
Tolak Pembongkaran Rumah Ibadah
Warga Kompleks Contempo Regency, Jalan Brigjen Hamid, Medan, saat menggelar aksi sosial berupa pembagian beras kepada masyarakat sekitar, Senin (4/5/2026).

MEDAN – Warga Kompleks Contempo Regency, Jalan Brigjen Hamid, Medan, menggelar aksi sosial berupa pembagian beras kepada masyarakat sekitar, Senin (4/5/2026), di tengah polemik rencana pembongkaran rumah ibadah dan tembok kompleks.

Selain itu, warga juga mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD Kota Medan sebagai upaya mencari keadilan atas rencana tersebut.

Kuasa hukum warga, Tuseno SH MH, mengatakan kegiatan bakti sosial ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus penegasan sikap warga yang menolak pembongkaran.

“Hari ini warga Kompleks Contempo Regency melakukan kegiatan bakti sosial berupa pembagian beras kepada masyarakat sekitar. Ini bukti kepedulian warga terhadap kondisi sosial lingkungan,” ujar Tuseno.

Ia menegaskan, pihaknya memohon kepada Pemerintah Kota Medan, khususnya Wali Kota, agar memerintahkan instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim), dan Satpol PP untuk membatalkan rencana pembongkaran rumah ibadah di dalam kompleks tersebut.

“Rumah ibadah ini sudah lama digunakan warga untuk beribadah. Warga juga sudah merasa nyaman, sehingga kami berharap rencana pembongkaran dapat dipertimbangkan kembali,” katanya.

Tuseno menambahkan, pada hari yang sama pihaknya telah mengajukan permohonan RDP kepada Ketua DPRD Kota Medan agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka. “Kami berharap segera difasilitasi untuk RDP agar persoalan ini bisa dibahas secara transparan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Resmikan Sumut Creative Center, Dorong UMKM Manfaatkan Peluang PON XXI

Ia juga menilai keputusan pembongkaran yang didasarkan pada penetapan sebagai fasilitas umum perlu ditinjau ulang, karena prosesnya dinilai tidak melibatkan warga.

“Penetapan itu dilakukan tanpa persetujuan warga. Padahal berdasarkan Peraturan Wali Kota, harus ada persetujuan minimal 50 persen warga. Faktanya, warga tidak pernah dimintai pendapat,” tegasnya.

Tuseno meminta pemerintah tidak mengambil langkah yang dapat mengganggu kenyamanan warga, khususnya dalam menjalankan ibadah.

“Kami memohon agar tidak ada tindakan yang merusak kenyamanan warga dalam beribadah,” katanya.

Perwakilan warga, Asen Susanto, mengatakan rumah ibadah tersebut selama ini telah digunakan warga untuk menjalankan keyakinan masing-masing.

“Dengan adanya surat dari Satpol PP terkait rencana pembongkaran, warga merasa terganggu dalam beribadah,” ujarnya.

Ia menegaskan warga menolak rencana pembongkaran dan berharap pemerintah memberikan keadilan.

“Kami ingin mencari keadilan melalui pemerintah agar pembongkaran sarana ibadah ini tidak dilakukan,” katanya.

Asen juga menyoroti rencana pembongkaran tembok di belakang kompleks yang disebut telah berdiri selama puluhan tahun dan berfungsi sebagai pengamanan lingkungan.

“Tembok ini sudah lama menjadi bagian dari keamanan kompleks. Namun kini direncanakan untuk dibongkar,”ujarnya.

Menurutnya, warga mencurigai adanya kepentingan pihak tertentu yang ingin memanfaatkan akses jalan melalui kawasan tersebut. “Kami melihat ada indikasi pihak tertentu yang ingin memanfaatkan fasilitas ini. Karena itu kami meminta difasilitasi audiensi dengan Wali Kota dan DPRD,”katanya.

BACA JUGA :  Persaudaraan Pemuda Islam Sumut Dukung Polri Jaga Pemilu Damai

Ia berharap DPRD Kota Medan dapat memediasi persoalan tersebut dengan menghadirkan pihak pemerintah kota.

“Kami membutuhkan audiensi agar ada titik temu dan keadilan bagi warga,” ujarnya.

Asen menegaskan, warga Contempo secara tegas menolak pembongkaran rumah ibadah dan fasilitas lainnya di dalam kompleks. “Kami menolak keras pembongkaran sarana ibadah ini,” tegasnya.

Ia juga membantah adanya persetujuan warga terkait pemberian akses jalan sebagaimana disebutkan pihak tertentu.

“Sejauh ini tidak pernah ada warga yang menandatangani persetujuan untuk memberikan akses jalan. Jalan tersebut bukan jalan umum, melainkan bagian dari fasilitas kompleks,” jelasnya.

Menurutnya, fasilitas itu seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan warga kompleks, bukan pihak luar. “Itu adalah fasilitas internal kami, bukan untuk kepentingan umum di luar kompleks,” pungkasnya.

(ABN/Dedi Mulia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *