Medan — Praktisi hukum asal Sumatera Utara, Ridho Rejeki Pandiangan SH MH, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, mengungkap persoalan mendasar dalam tata kelola aset negara, khususnya terkait belum dimohonkannya penghapusbukuan lahan kepada Menteri Keuangan sebelum dilakukan penyertaan modal (inbreng).
Tanggapan tersebut disampaikan Ridho saat mengomentari surat dakwaan para terdakwa yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.
Dalam dakwaan disebutkan, lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas sekitar 2.478,9 hektare tetap diinbrengkan secara bertahap sejak Desember 2020 hingga Juni 2023 kepada PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) dengan nilai aset sekitar Rp625.077.500.000.
Lahan tersebut kemudian berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP dan dimanfaatkan untuk proyek kawasan residensial oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha Ciputra Group.
Menurut Ridho, persoalan krusial dalam perkara ini adalah belum adanya permohonan dan persetujuan penghapusbukuan dari Menteri Keuangan sebelum lahan tersebut dijadikan penyertaan modal.
“Selama belum dihapusbukukan dan belum ada persetujuan Menteri Keuangan, secara hukum lahan itu masih tercatat sebagai kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Artinya, belum sah dialihkan atau digunakan pihak lain,” ujar Ridho, Rabu (25/2).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Karena itu, pengelolaannya wajib dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai prosedur.
Ridho menegaskan bahwa penghapusbukuan merupakan tahapan fundamental sebelum suatu aset dikeluarkan dari neraca perusahaan negara dan dipindahtangankan. Permohonan tersebut wajib diajukan oleh PTPN selaku pemilik aset kepada Menteri Keuangan.
“Jika tahapan penghapusbukuan belum ditempuh tetapi aset sudah diinbrengkan dan bahkan berubah status menjadi HGB atas nama entitas lain, maka hal itu berpotensi cacat prosedur dan melawan hukum,” tegasnya.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut akibat perbuatan tersebut negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp263.435.080.000 berdasarkan hasil audit investigatif.
Ridho menilai kerugian negara tersebut tidak terlepas dari fakta bahwa aset yang masih tercatat sebagai milik negara telah dimanfaatkan untuk kepentingan komersial oleh pihak lain.
“Ketika negara belum secara sah melepaskan asetnya melalui mekanisme penghapusbukuan, tetapi aset itu sudah dikelola dan menghasilkan keuntungan bagi entitas lain, maka negara kehilangan kontrol dan potensi manfaat ekonominya. Di situlah letak kerugian negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ridho menyatakan bahwa secara logika hukum, pihak penerima manfaat akhir dari pengelolaan lahan tersebut juga patut dimintai pertanggungjawaban.
“Mestinya, Ciputra dan DMKR juga ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan penerima manfaat akhir dari kerja sama pengelolaan dan pengalihan lahan HGU menjadi HGB yang di atasnya berdiri perumahan,” sambungnya.
Ia menjelaskan, perubahan status tanah dari HGU menjadi HGB, dan selanjutnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama konsumen yang membeli rumah di kawasan CitraLand, pada akhirnya menghilangkan kepemilikan negara atas lahan tersebut.
“Perubahan HGU menjadi HGB dan nantinya menjadi SHM konsumen jelas memutus mata rantai kepemilikan negara atas lahan eks HGU PTPN II yang kini telah menjadi PTPN I Regional I. Padahal, sebagaimana didalilkan dalam dakwaan, belum ada penghapusbukuan atas tanah yang telah diinbrengkan dari PTPN kepada NDP,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, Ridho menyebut lahan HGU PTPN yang kini menjadi kawasan Perumahan Cemara Asri. Lahan HGU PTPN II seluas 174 hektare yang merupakan HGU Nomor 110 di Sampali, Percut Sei Tuan, dihapus dari daftar aset PTPN II setelah PT Anugerah Sawindo membayar Rp38,5 miliar kepada negara pada tahun 2004.
Setelah pembayaran tersebut dilakukan dan aset dihapuskan secara resmi, PT Anugerah Sawindo kemudian dapat membangun Perumahan Cemara Asri.
Adapun dalam proyek CitraLand, menurut Ridho, skemanya berbeda. HGU PTPN diubah menjadi HGB yang diajukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP), yang secara hukum bukan pemegang HGU karena NDP hanya merupakan penerima inbreng seluas 2.478,9 hektare dari PTPN sebagaimana fakta persidangan.
“Seharusnya Ciputra dan DMKR melakukan hal yang sama seperti pada Cemara Asri, yakni menebus lahan HGU yang akan dijadikan Perumahan CitraLand,” ujarnya.
Ridho kemudian mempertanyakan mengapa Ciputra melalui DMKR justru memilih skema kerja sama operasi (KSO) dengan PTPN melalui NDP.
“Apakah karena Ciputra tidak mau mengeluarkan dana di depan seperti pada Perumahan Cemara Asri? Sehingga dibuatlah skema KSO dengan Ciputra hanya mengeluarkan modal relatif kecil untuk pembersihan lahan dari penggarap sebagaimana isi dakwaan terhadap keempat terdakwa, yakni IP, IS, AS, dan AR Lubis?” katanya.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan lain, yakni apakah pejabat-pejabat PTPN sengaja tidak menggunakan skema pelepasan aset tanah seperti pada Cemara Asri agar tetap terlibat dalam proyek CitraLand seluas 8.077 hektare tersebut hingga selesai dibangun, yang bisa memakan waktu puluhan tahun.
“Artinya, dalam Cemara Asri pejabat PTPN tidak mendapat keuntungan karena lahan dibayar putus dan disetor ke negara melalui Kementerian Keuangan. Sedangkan dalam proyek CitraLand, pejabat PTPN dan anak usahanya akan terus mendapat keuntungan meskipun faktanya PTPN akan kehilangan aset berupa tanah yang telah berubah dari kebun sawit menjadi perumahan. Artinya, PTPN bisa kehilangan basis lahannya, namun pejabatnya tetap memiliki bisnis perumahan,” tegasnya.
- Tanpa Penghapusbukuan, Imbreng Lahan Eks HGU PTPN II Dinilai Cacat Prosedur – Februari 26, 2026
- BRI Salurkan 700 Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim di Kota Medan dan Kabupaten Langkat – Februari 25, 2026
- Jaksa Agung Kunjungi Kejari Deli Serdang Usai Mendarat di Kualanamu – Februari 25, 2026











