BINJAI — Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mematangkan rencana penertiban dan pembongkaran bangunan liar di Jalan Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan. Keputusan tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat III, Senin (30/3/26).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, yang menegaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus penataan tata kota agar lebih tertib dan teratur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, menyampaikan bahwa pelaksanaan pembongkaran dijadwalkan pada 7 April 2026. Ia mengungkapkan, saat ini sudah ada satu hingga dua pemilik bangunan yang membongkar secara mandiri.
Namun demikian, pihaknya juga menerima surat keberatan dari kelompok yang mengatasnamakan koordinator agar pembongkaran ditunda. Menanggapi hal itu, Arif menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan penertiban sesuai rencana.
“Saya pastikan akan bertanggung jawab agar pembongkaran ini berjalan efektif,” ujarnya.
Sekda Binjai menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 100.3.3.3/1281 II/2026 sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan di lapangan, Pemko Binjai akan berkoordinasi dengan Polres Binjai dan Kodim 0203/Langkat dalam hal pengamanan. Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Binjai turut dilibatkan guna mengatur arus lalu lintas selama proses berlangsung.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan solusi bagi warga terdampak. Sebanyak 13 pemilik bangunan atau pedagang akan difasilitasi relokasi ke lokasi alternatif yang legal dan lebih tertata.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dalam penataan dan penempatan para pedagang tersebut,” kata Chairin.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mematangkan langkah teknis agar penertiban berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(ABN/Qhusyai)
- Reuni 60 Tahun SMPN 10/12 Medan, Dari Nostalgia Sekolah hingga Memperkuat Solidaritas Alumni – Maret 31, 2026
- Pemko Binjai Tetapkan 7 April Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan Bandung, 13 Pedagang Disiapkan Relokasi – Maret 31, 2026
- Pemkab Madina Kembali Perpanjang Masa Transisi Darurat Bencana, Banyak Infrastruktur Belum Pulih – Maret 31, 2026











