Scroll untuk baca artikel
#
Berita

Ibu Terdakwa Pembunuhan Saat Tawuran di Belawan Menangis Cari Keadilan: Tolong Pak Presiden

×

Ibu Terdakwa Pembunuhan Saat Tawuran di Belawan Menangis Cari Keadilan: Tolong Pak Presiden

Sebarkan artikel ini

Medan – Fatmawati, ibu kandung dari terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak menangis mencari keadilan. Ia meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto dan anggota DPR RI.

Fadly didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan melakukan pembunuhan terhadap seorang pria bernama M. Dian Iqbal Saragih dengan menggunakan roket suar atau parachute (SOS) saat aksi tawuran di Belawan.

Fatmawati sambil menangis menceritakan bahwa saat proses penangkapan, anaknya diperlakukan tak manusiawi oleh aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan. Kata dia, kedua kaki Fadly ditembak dan hingga saat ini sudah enam bulan peluru tersebut masih bersarang di kaki Fadly.

“Tanggapannya kami enggak terima, anak kami diperlakukan seperti itu. Dia bukan teroris. Teroris saja enggak seperti itu diperlakukan. Kami sangat kecewa. Peluru itu harusnya setelah ditembak prosedurnya harus diangkat. Ternyata sudah jalan enam bulan kakinya masih ada pelurunya,” ucap Fatmawati dalam konferensi pers di salah satu kafe di Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (6/7/2025) malam.

Dengan suara berat, ia mengemukakan kondisi anaknya serba kesulitan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Labuhan Deli. Sejak ditembak, dikatakan Fatmawati, anaknya tidak mendapatkan perawatan atau penanganan medis yang memadai.

“Bahkan sekarang sudah bernanah lagi kakinya. Kami kemarin datangi penyidik Polres Pelabuhan Belawan yang namanya Bapak Tomi, tapi kami malah dimarahin, disuruh pulang, disuruh belajar lagi. Anak kami masih sakit. Dengan kondisi kakinya itu, susah dia berjalan. Kakinya yang patah itu membengkok, yang kanan mengecil,” tuturnya diiringi deraian air mata di pipinya.

Ia menjelaskan, kedua kaki anaknya bukan hanya ditembak, melainkan juga dipijak dan ditendang hingga akhirnya patah. Kendati demikian, Fatmawati tak menampik bahwa anaknya ikut dalam aksi tawuran tersebut. Namun, dia sangat yakin bukan anaknya pelaku sebenarnya pembunuhan Dian.

“Tolong kasih keadilan sama anak kami dan tolong kakinya itu pelurunya segera dikeluarkan. Ada yang bisa bantu. Saya minta tolong bantulah Pak Presiden, Pak DPR Hinca Panjaitan tolong bantuannya. Anak kami itu kakinya sudah enam bulan pelurunya belum dikeluarkan, Pak. Apa kayak gitu standar operasional prosedur (SOP) dari polisi? Anak kami belum terbukti bersalah, sudah ditembak. Penangkapan tidak ada surat. Ditahan, disiksa,” ujarnya.

Menurutnya, Fadly ditangkap seorang diri oleh anggota kepolisian Polres Pelabuhan Belawan jumlahnya sekitar 10 orang. Fadly ditangkap saat sedang berada di rumah saudaranya di Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Masih 19 tahun dia, Pak. Tidak ada alasan kenapa polisi enggak mencabut peluru dari kaki anak kami sampai sekarang. Sudah kami tanyakan, dibilangnya itu memang prosedur, katanya tidak ada anggaran untuk mengeluarkan peluru tersebut. Anak kami ditangkap waktu di rumah Ibunya di Percut tanggal 9 bulan Februari 2026 saat sedang duduk sambil main handphone. Di rumah Ibunya ada usaha tambak. Setiap Minggu atau hari libur dia selalu datang ke sana untuk bagian setoran kepiting,” tuturnya.

Fatmawati mengungkapkan, saat anaknya ditangkap, uang setoran kepiting sebesar Rp1,7 juta, jam tangan, beserta handphone disita oleh polisi dan tidak dikembalikan sampai sekarang, bahkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dituliskan.

BACA JUGA :  Direktur RS Jiwa Prof dr M Ildrem Terima Kunjungan YNLM, Bahas Keberlanjutan Program

“Pada saat ditangkap dan ditembak, mata anak saya dilakban. Jempolnya ditaruh ke belakang, diborgol. Borgolnya dua. Habis itu perutnya langsung ditumbuk, diseret ke mobil, langsung dilakban. Dia yang cerita. Habis itu dibawa ke suatu tempat. Karena matanya dilakban, dia hanya dengar suara salah satu di antara polisi mengatakan di mana kita bawa ini? Kita eksekusi di mana dia? Kemudian Dibawa daerah industri. Di situ, dilepaskan dan langsung kakinya ditembak satu. Dia dengar salah satu dari polisi bilang kenapa cuma satu? Satu lagi, tambahi. Ditembaklah satu lagi,” ucapnya.

Setelah itu, cerita Fatmawati, anaknya kembali dimasukkan ke dalam mobil dan kemudian sampailah di Rumah Sakit Angkatan Laut Belawan. Anaknya dinaikkan ke ranjang tempat tidur rumah sakit.

“Yang lebih sakitnya, itukan kaki sudah diperban. Ternyata perban itu waktu dibuka, pelurunya muncul, keluar. Ditekan lagi ke dalam sama polisinya, terus diperban lagi. Setelah itu, dibawalah ke Polres. Di Polres berada di BAP selama tiga hari tiga malam. Dalam kondisi peluru masih ada. Bahkan waktu di dalam sel Polres, ada kawannya satu sel bilang kami siap jadi saksi, memang Fadly disiksa untuk mendapatkan pengakuan BAP,” ucapnya terisak-isak.

Menurut Fatmawati, anaknya kooperatif saat ditangkap pihak kepolisian dan tidak ada melawan sebagaimana narasi yang dibangun oleh polisi.

“Alhamdulillah kooperatif. Kami ada video penangkapannya. Ada CCTV-nya. Anak kami kooperatif. Dia hanya pakai celana pendek itu pun koyak. Ditarik dia gitu saja dia enggak pakai baju. Kooperatif anak kami. Tidak melawan anak kami. Kami sudah memohon agar peluru dari kaki anak kami dikeluarkan, kata jaksanya enggak ada uang negara, padahal kami mau pakai uang pribadi untuk perobatannya,” ujarnya.

Ia menuturukan, selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, anaknya tak pernah dihadirkan secara luring alias selalu daring sidangnya. Pihaknya sudah meminta agar anaknya dihadirkan ke PN Medan, tetapi alasan pihak kejaksaan lagi dan lagi tidak ada anggaran negara.

“Bahkan kami meminta anak kami untuk hadir di persidangan. Katanya negara tak ada dana. Jadi setiap sidang daring. Kami ajukan juga kalau memang negara enggak ada dana biarlah kami usahakan anak kami kami bawa sendiri. Katanya enggak boleh. Tidak dikasih,” tambah Fatmawati.

Ahli forensik, Asan Petrus, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut turut memberikan pendapatnya. Ia meragukan dan membantah keterangan ahli forensik dari JPU di persidangan yang menyebutkan bahwa korban meninggal karena suar.

“Jadi saya menjelaskan terkait hasil visum yang dibuat. Dikatakan dalam persidangan itu bahwa korban ini kan akibat luka bakar. Yang dikatakan dalam visum ini luka bakar karena suar. Luka bakar karena suar. Nah kita di kedokteran forensik ini mana bisa membedakan luka bakar karena suar atau karena lampu atau karena api yang lain. Nah ini kan jadi pertanyaan, dari mana dia tahu itu luka bakar karena suar?” ujarnya.

BACA JUGA :  Merasa Dirugikan, Kades Sampali Akan Tempuh Jalur Hukum atas Berita Fitnah

Asan mengatakan, berdasarkan hasil visum yang dihadirkan ke persidangan oleh JPU, itu bukan mati karena luka bakar suar, melainkan karena luka tembak masuk.

“Di dalam kaca mata kedokteran forensik, luka tembak masuk itu peluru yang keluar dari senjata api. Yang biasa digunakan TNI maupun Polri. Tidak pula dari suar. Jadi, ya, kita membantah sebetulnya bahwa korban ini bukan meninggal dunia karena suar sebagaimana yang dituduhkan,” katanya.

Sementara itu, tim penasihat hukum (PH) Fadly, Dedy Daulay dan Jery Panjaitan, meminta kepada majelis hakim diketuai Philip Mark Soentpiet agar membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU.

Menurut mereka, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Fadly tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang menyebabkan orang mati sebagaimana didakwakan oleh JPU.

Pihaknya menjelaskan, Fadly memang terlibat dalam aksi tawuran tersebut, tetapi mereka meyakini Fadly tak membunuh Dian karena posisi Dian saat tawuran berada di kubu lawan. Kemudian, menurut PH, Dian ditembak dari arah belakang.

“Artinya, kalau tawuran itukan saling serang dan berhadap-hadapan. Tetapi, korban ini meninggal setelah mengalami tembakan dari arah belakang yang menembus ke dada depan, bukan dari depan ke belakang. Jangan-jangan korban ini ditembak oleh rekan tawurannya sendiri dari belakang,” kata PH.

Pihaknya menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Fadly telah membunuh. Ditambah, kata mereka, JPU tidak mampu menunjukkan peluru yang menusuk tubuh korban di persidangan.

“Jadi kuat dugaan kami korban ini bukan meninggal karena suar milik terdakwa, melainkan luka tembak senjata api (senpi). Karena kalau suar apalagi ditembakkan dari arah jauh, itu enggak akan menembus. Tapi ini menembus dan bentuk lukanya itu bulat seperti peluru senpi. Jangan-jangan kalau ditunjukkan ke persidangan peluru itu, malah membuka tabir bahwa korban bukan meninggal karena suar,” ucapnya.

PH menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam proses penangkapan terhadap Fadly. Sebab, mereka menilai polisi brutal dalam menangkap Fadly.

“Kedua kaki klien kami harus cacat akibat tempelan atau tembakan dari polisi. Ini jelas pelanggaran HAM. Kami juga sudah melaporkan ini ke Propam dan berproses. Kami harap Propam dapat menindak tegas polisi yang melanggar HAM ini,” tuturnya.

Diketahui, Fadly dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Lorita Tupaida Pane. Menurut jaksa, perbuatan Fadly telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 262 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Tinggalkan Balasan