Scroll untuk baca artikel
#
Berita

Kejati Sumut Terbitkan Sprint Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I

×

Kejati Sumut Terbitkan Sprint Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I

Sebarkan artikel ini

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) terkait laporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, mengatakan penerbitan sprint tersebut merupakan tindak lanjut dari proses telaah laporan yang telah dinyatakan selesai.

“Sudah diterbitkan surat perintah tugasnya. Selanjutnya dilakukan pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket),” ujarnya ketika dihubungi dari Medan, Jumat (17/4).

Ia menjelaskan, pada tahap awal Kejati Sumut akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan laporan tersebut, termasuk pelapor maupun pihak lain yang relevan.

BACA JUGA :  Pelepasan Purnabakti dan Mutasi Hakim-Panitera, Ketua PN: Bentuk Penghargaan

Namun demikian, pihaknya belum dapat merinci pihak yang akan dipanggil karena proses penanganan masih bersifat internal.
“Belum dapat disampaikan karena masih dalam tahap awal penanganan,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya aksi unjuk rasa kelompok mahasiswa yang menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana KIP Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut.

Para mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut secara transparan karena program KIP Kuliah bersumber dari anggaran negara untuk membantu mahasiswa kurang mampu.

Rizaldi menambahkan, hasil klarifikasi dan pulbaket tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan penanganan ke bidang tindak pidana khusus (Pidsus) apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

BACA JUGA :  Direktur RSJ Prof dr Muhammad Ildrem Kontrol Sarana dan Prasarana, Demi Layanan Berkualitas

“Jika ditemukan indikasi pelanggaran dugaan korupsi, penanganan dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya dan diserahkan ke Bidang Pidsus,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *