Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Perkuat Pengawasan Layanan Publik, Kantor Pertanahan Toba Gandeng Ombudsman RI Tindaklanjuti Laporan Warga

×

Perkuat Pengawasan Layanan Publik, Kantor Pertanahan Toba Gandeng Ombudsman RI Tindaklanjuti Laporan Warga

Sebarkan artikel ini
Kunjungan Ombudsman RI
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,

 

TOBA — Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menerima kunjungan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dalam rangka koordinasi dan memperkuat komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, Rabu (15/4/2026).

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, Marulam Siahaan, di kantor setempat. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait pelayanan pertanahan.

Dalam forum koordinasi tersebut, kedua pihak membahas sejumlah laporan yang telah disampaikan masyarakat. Diskusi difokuskan pada upaya memastikan setiap aduan diproses secara tepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Marulam Siahaan menegaskan bahwa kolaborasi dengan Ombudsman merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas layanan publik, terutama di sektor pertanahan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA :  Anak SMP di Sidimpuan Jadi Korban Cabul Oknum PNS Tapsel hingga Hamil 6 Bulan

“Koordinasi ini menjadi momentum untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Selain itu, pertemuan ini juga diarahkan untuk memperkuat sistem pengawasan pelayanan publik agar lebih responsif terhadap keluhan dan kebutuhan masyarakat. Perwakilan Ombudsman RI menekankan pentingnya komitmen penyelenggara layanan dalam menindaklanjuti setiap laporan secara tuntas dan berkeadilan.

Kegiatan ini sekaligus mencerminkan upaya berkelanjutan dalam mendorong tata kelola pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Dengan adanya sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Toba dan Ombudsman RI, diharapkan penanganan laporan masyarakat dapat dilakukan secara lebih optimal serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

BACA JUGA :  PTSL Bawa Kepastian Hukum dan Harapan Baru bagi Warga Sumut

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *