Scroll untuk baca artikel
#
Berita

LLDIKTI Wilayah I Sumut Tegaskan Penyaluran KIP di Sumut Sesuai Juknis

×

LLDIKTI Wilayah I Sumut Tegaskan Penyaluran KIP di Sumut Sesuai Juknis

Sebarkan artikel ini

Medan – Mencuatnya informasi tentang Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof Drs H Saiful Anwar Matondang, Ph.D dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 27 April 2026 lalu menjadi satu hal adanya keterbukaan yang luas dalam hal pengawasan, transparansi data dan kooperatif dalam tata laksana penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Sumatera Utara.

Saat diwawancarai wartawan, pada Jumat 8 Mei 2026, Prof Drs H Saiful Anwar Matondang, Ph.D menyampaikan, benar dirinya dipanggil ke Kejatisu untuk dimintai bahan keterangan dan data mengenai seputar beasiswa KIP di Sumut.

Di hadapan Jaksa, Saiful memaparkan tentang penerima dan petunjuk teknis penyaluran KIP kepada 5.048 mahasiswa disebarkan ke 165 kampus yang ada di Sumut pada saat ini.

Dalam hal tersebut, semuanya sudah diterangkan sesuai aturan, dan pola penyalurannya serta peran LLDIKTI Wilayah I Sumut.

Saiful juga menjelaskan, peran Kepala LLDIKTI dalam hal pelaksanaan dan penyaluran beasiswa KIP sesuai petunjuk teknis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi membentuk Tim Pengelola Beasiswa KIP Kuliah LLLDIKTI terdiri dari tiga orang staf yang berasal dari Tim Kerja Akademik Kemahasiswaan dan dan Tim Kerja Sistem Informasi dan Data, dengan tugas sebagai Penanggung Jawab Data, Pengelola Data PDDIKTI dan Operator Tetap KIP Kuliah.

BACA JUGA :  Dari Tukang Parkir hingga Doktor UINSU, Perjuangan Hidup Daud Sagita Menggetarkan

“Jadi dalam hal ini, LLDIKTI tidak mengelola keuangan, dan tidak menentukan calon mahasiswa yang akan dibiayai beasiswa KIP. Staf yang sudah ditunjuk melakukan verifikasi data, yang diusulkan oleh perguruan tinggi, dan selanjutnya sesuai aturan teknis diteruskan ke Pusat Pembiayaan dan Asessment Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi di Jakarta untuk diajukan pencairannya baik biaya Pendidikan maupun biaya hidup paparnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, LLDIKTI Wilayah I tidak menentukan mahasiswa penerima beasiswa KIP, melainkan hanya melakukan verifikasi data, yang diusulkan oleh berbagai perguruan tinggi swasta.

Perguruan tinggi lah yang melakukan seleksi dan selanjutnya, data yang sudah diverifikasi dikirimkan ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Perguruan Tinggi untuk dilakukan double check tentang data yang diusulkan oleh Perguruan Tinggi Swasta berkaitan dengan status Akreditasi Perguruan Tinggi dan program studi. Mahasiswa penerima beasiswa KIP, akan masuk di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) setelah melakukan kroscek ulang oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Perguruan Tinggi melalui portal SIM KIP Kuliah.

BACA JUGA :  Perkuat Integritas dan Anti Narkoba di Pemasyarakatan, Rutan Medan Tandatangani Komitmen Bersama

Apabila mahasiswa sudah mendapatkan manfaat beasiswa KIP, Saiful menerangkan, bahwa uang beasiswa ditransfer langsung dari Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi melalui Bank Penyalur ke dua rekening. Pada rekening pertama, ditransfer ke Perguruan Tinggi sebagai pembayaran SPP, dan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa sebagai uang saku.

“Jadi, peran kami hanya meneruskan data usulan dari Perguruan Tinggi, setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa KIP, maka hubungannya langsung kepada penerima, baik Perguruan Tinggi maupun kepada rekening mahasiswanya,” ucapnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *