Scroll untuk baca artikel
#
Berita

Forwakum Desak PLN Berikan Kompensasi Pasca Blackout di Sumut

×

Forwakum Desak PLN Berikan Kompensasi Pasca Blackout di Sumut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pulau Sumatera gelap gulita (Istimewa)
Ilustrasi pulau Sumatera gelap gulita (Istimewa)

Medan – Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) mendesak PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada masyarakat pasca-blackout yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) sejak Jumat hingga Sabtu.

Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution, SH, menilai tuntutan kompensasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat karena pemadaman listrik total telah mengganggu aktivitas masyarakat, pelaku usaha hingga kerja jurnalistik di lapangan.

“Blackout ini tidak hanya melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat dan UMKM, tetapi juga menghambat kerja rekan-rekan jurnalis karena jaringan internet ikut terganggu,” ujar Aris di Medan, Sabtu (23/5).

Menurut dia, kompensasi bagi pelanggan PLN telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 yang diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik.

Dalam aturan tersebut, kata Aris, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan standar yang telah dijanjikan kepada pelanggan.

BACA JUGA :  Pelepasan Purnabakti dan Mutasi Hakim-Panitera, Ketua PN: Bentuk Penghargaan

“Indikator penilaian meliputi lama gangguan, jumlah gangguan hingga kecepatan pelayanan pemulihan,” tegas dia.

Aris menyebut besaran kompensasi yang berhak diterima pelanggan yakni sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum bagi pelanggan golongan tarif adjustment dan 20 persen bagi pelanggan non-adjustment.

Sementara bagi pelanggan prabayar atau token, kompensasi diberikan dalam bentuk tambahan kilowatt hour (kWh) pada pembelian token berikutnya.

Selain meminta pemberian kompensasi secara otomatis tanpa prosedur rumit, Forwakum juga mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas PLN terkait penyebab blackout massal tersebut.

Forwakum menilai gangguan pada sistem transmisi 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai dan jaringan interkoneksi SUTET Sumatera perlu diaudit secara terbuka agar kejadian serupa tidak terulang.

“Forwakum meminta PLN tidak berlindung di balik alasan force majeure tanpa memperhatikan kerugian nyata yang dialami masyarakat,” katanya.

BACA JUGA :  Rahudman Harahap: Menangani Kota Harus Solutif dan Libatkan Masyarakat

Sekretaris Forwakum Sumut Ansah Tarigan juga meminta PLN melakukan pemulihan total terhadap pelayanan kelistrikan di sejumlah wilayah terdampak blackout.

Berdasarkan data pemulihan hingga Sabtu (23/5), PLN dilaporkan baru berhasil mengaktifkan sekitar 173 dari total 540 penyulang di wilayah Sumatera Utara.

“Kami menilai durasi pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kota Medan dan sekitarnya, telah melewati ambang batas tingkat mutu pelayanan sehingga syarat pemberian kompensasi kepada pelanggan secara hukum dinilai telah terpenuhi,” tegas Ansah.

Tinggalkan Balasan