Scroll untuk baca artikel
#
HukumPeristiwaSumatera Utara

Kapolda Sumut Didesak Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Medan Baru, Soroti Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan

×

Kapolda Sumut Didesak Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Medan Baru, Soroti Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum
Kapolda Sumut Didesak Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Medan Baru, Soroti Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan

MEDAN – Tim Penasihat Hukum Pelita Konstitusi Medan yang mendampingi korban dugaan penganiayaan disertai ancaman pembunuhan mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolsek Medan Baru serta Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. Desakan tersebut muncul setelah pihak kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum, Dongan Nauli Siagian SH, didampingi Haris Dermawan SH MH, Bayu Subronto SH, Satria Adiguna SH, dan Arief Cahyadi Harahap SH, dalam konferensi pers di Medan, Selasa (9/6/2026).

Menurut Dongan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai mencederai rasa keadilan korban, termasuk dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam proses penanganan perkara.

“Kami menilai terdapat indikasi kuat pembiaran dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini. Pelaku sempat diamankan, namun hanya beberapa jam kemudian dilepaskan kembali dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga, bersikap kooperatif, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Padahal, berdasarkan informasi yang kami peroleh, barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut belum diamankan,” ujar Dongan.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Kapolda Sumut mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi terhadap pimpinan dan jajaran penyidik Polsek Medan Baru.

BACA JUGA :  Masyarakat Keluhkan Sulitnya Akses Uang Pecahan Baru, GM KB FKPPI Sumut: Evaluasi Pejabat BI

Tim hukum menilai Kapolsek Medan Baru sebagai penanggung jawab wilayah seharusnya melakukan pengawasan melekat terhadap proses penyidikan yang dilakukan anggotanya. Mereka berpendapat, apabila dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi, maka hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Selain menyoroti proses penanganan perkara, kuasa hukum korban juga mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang yang dilakukan oleh oknum penyidik kepada korban.

Menurut keterangan yang disampaikan tim hukum berdasarkan pengakuan kliennya, korban diduga diminta menyerahkan uang kepada salah seorang penyidik berinisial Bripka SR dengan alasan untuk mempercepat proses administrasi penangkapan dan penahanan terhadap terlapor.

“Klien kami awalnya menolak permintaan tersebut. Namun karena merasa keselamatan dirinya dan keluarganya terancam, akhirnya klien kami menyerahkan uang yang diminta. Informasi yang kami terima dari klien, uang tersebut disebut-sebut untuk mempercepat penerbitan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan,” kata Dongan.

Atas dugaan tersebut, tim hukum mengaku telah melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Baru ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, mereka juga berencana melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar proses penanganannya mendapat perhatian dan pengawasan dari lembaga eksternal pengawas kepolisian.

BACA JUGA :  Dukungan Menguat di Muscab PKB Medan, PAC Sepakat Dorong Hamdan Simbolon Lanjutkan Kepemimpinan

“Kami berharap Kompolnas turut melakukan pemantauan terhadap laporan ini sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan transparan, profesional, dan objektif,” ujarnya.

Dongan menegaskan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya bukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya perbaikan dan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum.

“Kami mencintai institusi Polri. Justru karena itu kami berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga telah mencoreng nama baik institusi. Kami meminta Kapolda Sumut mengambil langkah tegas apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Medan Baru maupun Polrestabes Medan terkait sejumlah tudingan yang disampaikan tim kuasa hukum korban tersebut.

(ABN/AVID)